RESUME Putusan Peninjauan Kembali (PK) ini merangkum sengketa pajak mengenai importasi barang styrene monomer yang berasal dari Singapura dengan menggunakan tarif preferensi Asean Trade in Goods Agreement (ATIGA).
Dalam kasus ini, wajib pajak berdalil bahwa pihaknya telah memiliki dan menerima surat keterangan asal (SKA). Selain itu, wajib pajak juga dapat membuktikan bahwa impor barang yang dilakukan dengan skema third country invoicing tetap dapat diberikan tarif preferensi sepanjang dapat ditemukan bukti-bukti saling keterkaitan antara pihak yang terlibat dalam transaksi. Dengan demikian, pihaknya berhak menerapkan tarif preferensi ATIGA sebesar 0%.
Sebaliknya, otoritas kepabeanan menyatakan bahwa wajib pajak tidak berhak menggunakan fasilitas tarif preferensi ATIGA. Sebab, wajib pajak tidak dapat menunjukkan kepemilikan SKA atas barang yang diimpornya. Selain itu, wajib pajak juga telah menerapkan skema impor third country invoicing.
Pada tingkat banding, Majelis Hakim Pengadilan Pajak memutuskan mengabulkan seluruhnya permohonan banding dari wajib pajak. Selanjutnya, di tingkat PK, Mahkamah Agung menolak permohonan dari otoritas kepabeanan selaku Pemohon PK.
Apabila tertarik membaca putusan ini lebih lengkap, kunjungi laman Direktori Putusan Mahkamah Agung atau di sini.
Kronologi
WAJIB pajak mengajukan banding ke Pengadilan Pajak atas keberatannya terhadap penetapan otoritas pajak. Majelis Hakim Pengadilan Pajak meyakini bahwa penetapan otoritas kepabeanan atas tarif bea masuk untuk styrene monomer yang berasal dari Singapura tidak dapat dipertahankan.
Hakim menetapkan klasifikasi tarif atas styrene monomer masuk dalam pos tarif 2902.50.00.00 dengan tarif bea masuk sebesar 0%. Sebab, nama dan alamat wajib pajak yang telah disebutkan dalam pemberitahuan impor barang (PIB), invoice, dan dokumen lainnya terbukti berkedudukan di Singapura.
Atas permohonan tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Pajak memutuskan mengabulkan seluruhnya permohonan banding dari wajib pajak. Dengan keluarnya Putusan Pengadilan Pajak No. Put. 51199/PP/M.VIIA/19/2014 tertanggal 13 maret 2014, otoritas kepabeanan mengajukan upaya hukum PK secara tertulis ke Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada 4 Juli 2014.
Pokok sengketa perkara a quo adalah penetapan pembebanan bea masuk atas importasi barang berupa styrene monomer yang diberitahukan oleh Termohon PK berdasarkan PIB No. 004754 tanggal 7 Desember 2012.
Pendapat Pihak yang Bersengketa
PEMOHON menyatakan keberatan dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak. Pemohon PK menyatakan bahwa importasi barang berupa styrene monomer yang diberitahukan dengan PIB No. 004754 tertanggal 23 November 2012 atas nama Termohon PK tidak dapat memperoleh fasilitas tarif preferensi ATIGA. Atas impor styrene monomer tetap dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum atau most favoured nation (MFN).
Sebab, pemberlakuan bea masuk dengan tarif preferensi ATIGA harus didukung dengan SKA sesuai dengan prosedur yang berlaku. Dalam hal ini, Termohon tidak dapat menunjukkan surat tersebut dan tidak dapat membuktikan barang berasal dari Singapura.
Selain itu, skema impor yang digunakan Termohon PK ialah third country invoicing. Kegiatan impor dengan skema tersebut tidak berhak memperoleh fasilitas tarif preferensi ATIGA. Adapun third country invoicing adalah penerbitan invoice oleh perusahaan lain yang berlokasi di negara ketiga, baik negara anggota atau bukan negara anggota free trade agreement (FTA), atau yang berlokasi di negara yang sama dengan negara tempat diterbitkannya SKA.
Menurut Termohon PK, dalam melakukan importasi styrene monomer yang berasal dari Singapura telah memenuhi seluruh ketentuan yang tercantum dalam ATIGA. Termohon PK telah memiliki SKA yang telah ditandatangani oleh pejabat yang berwenang di negara asal barang, yaitu Singapura.
Nama dan alamat wajib pajak yang disebutkan dalam PIB, invoice, dan dokumen lainnya juga membuktikan barang berasal dari Singapura. Dengan demikian, pihaknya berhak memperoleh tarif preferensi ATIGA sebesar 0%.
Lebih lanjut, berdasarkan SE-05/BC/2010 telah disebutkan bahwa impor barang yang menggunakan skema third country invoicing tetap dapat diberikan tarif preferensi ATIGA. Tarif preferensi ATIGA dapat diberikan sepanjang ditemukan bukti-bukti saling keterkaitan antara pihak yang terlibat dalam transaksi. Dalam hal ini, Termohon PK dapat membuktikan keterkaitan antarpihak dalam transaksi.
Pertimbangan Mahkamah Agung
MAHKAMAH Agung menyatakan bahwa permohonan Pemohon PK tidak dapat dibenarkan. Putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding sudah tepat.
Penetapan pembebanan bea masuk atas importasi barang berupa styrene monomer yang diberitahukan oleh Termohon PK berdasarkan PIB No. 004754 tertanggal 7 Desember 2012 tidak dapat dibenarkan. Dalil-dalil yang diajukan Pemohon PK tidak dapat menggugurkan fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap di persidangan.
Dalam perkara a quo Termohon PK berhak atas penggunaan tarif preferensi ATIGA. Sebab, Termohon dapat membuktikan kepemilikan SKA yang diterbitkan oleh otoritas yang berwenang di Singapura. Koreksi Pemohon PK tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas, permohonan Pemohon PK tidaklah beralasan dan dinyatakan ditolak. Pemohon PK dinyatakan sebagai pihak yang kalah dan wajib dihukum membayar biaya perkara.