PROFIL PERPAJAKAN MALADEWA

Tidak Ada Pajak Untuk Dividen & Bunga

Redaksi DDTCNews
Senin, 29 Agustus 2016 | 17.10 WIB
Tidak Ada Pajak Untuk Dividen & Bunga

MALADEWA merupakan negara kepulauan yang terdiri dari kumpulan atol (pulau karang yang mengelilingi sebuah laguna). Terdapat 26 atol yang terdiri dari 1.192 pulau kecil.

Negara yang dikenal sebagai “Surga Tropis” karena kecantikan pantai pasir putihnya ini merupakan negara dengan populasi dan luas wilayah terkecil di kawasan Asia. Dari ribuan pulau yang ada, hanya sekitar 200 pulau saja yang dihuni oleh 409.200 jiwa sampai pada tahun 2015. Konon, leluhurnya berasal dari Kalibanga di India.

Pada awal tahun 1980-an, Maladewa termasuk sebagai salah satu dari 20 negara termiskin di dunia. Namun, hingga tahun 2015 ini Maladewa terus tumbuh sebagai negara berpenghasilan menengah dengan pendapatan per kapita sebesar USD7.680.

Ekonomi Maladewa sangat bergantung pada sektor pariwisata. Selain sektor pariwisata, kegiatan ekspor ikan tuna juga menjadi salah satu pendapatan penting negara ini. Sebanyak 90% dari total produk perikanan yang diekspor oleh Maladewa merupakan produk tuna segar, tuna kering, tuna beku, tuna yang diasinkan, dan tuna kaleng.

Sistem Perpajakan

OTORITAS pajak Maladewa yang bernama Maldives Inland Revenue Authority (MIRA) menetapkan tarif PPh Badan sebesar 15% untuk perusahaan yang memiliki keuntungan di atas MVR500.000 atau sekitar USD32.425 dalam satu tahun pajak. Tarif lebih rendah sebesar 5% dikenakan untuk perusahaan milik penduduk Maladewa yang mendapatkan penghasilan dari luar Maladewa.

Tarif PPh Orang Pribadi ditetapkan secara progresif, dengan rincian sebagai berikut. Penghasilan kurang dari MVR30.000 akan dikenakan tarif 0%, penghasilan MVR30.000-60.000 akan dikenakan tarif sebesar 3%, penghasilan MVR60.000-100.000 dikenakan tarif 6%, penghasilan MVR100.000-150.000 dikenakan tarif 9%, dan penghasilan lebih dari MVR150.000 akan dikenakan tarif sebesar 15%.

Maladewa tidak mengenakan pajak untuk penghasilan atas dividen dan bunga. Untuk PPN, tarif umumnya adalah sebesar 6%, namun khusus untuk jasa pariwisata (turisme) MIRA menetapkan tarif sebesar 8%.

Tax treaty atau perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) yang dimiliki oleh Maladewa hanya 2 sampai saat ini. Pertama, perjanjian multilateral antara Maladewa dengan SAARC (Sri Lanka, Bhutan, India, Nepal, Pakistan, Bangladesh dan Afghanistan). Kedua, perjanjian bilateral antara Maladewa dengan India, yang mengatur khusus tentang transportasi udara. (worldbank/MIRA.gov)

UraianKeterangan
Sistem Pemerintahan, PolitikRepublik Presidensial
PDB NominalUS$ 3,14 miliar  (2015)
Pertumbuhan ekonomi1,51% (2015)
Populasi409.200 jiwa (2015)
Tax Ratio24,5% (2015)
Otoritas PajakMaldives Inland Revenue Authority
Sistem PerpajakanSelf-Assessment System
Tarif PPh Badan15%
Tarif PPh Orang Pribadi0%-15%
Tarif PPN6%
Tarif pajak dividen-
Tarif pajak royalti10%
Tarif bunga-
Tax Treaty· 1 negara (Bilateral) · 7 negara (Multilateral)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.