BANGLADESH atau "Tanah Benggala" merupakan salah satu negara terpadat di dunia. Negara ini juga disebut sebagai “Venice of the East” berkat keindahannya. Bangladesh berdiri sebagai negara merdeka setelah berakhirnya Perang Pemisahan Diri melawan Pakistan pada 16 Desember 1971. Tahun-tahun setelah kemerdekaan ditandai dengan kelaparan, kemiskinan, huru-hara politik, korupsi, dan kudeta militer.
Bangladesh memiliki undang-undang yang unik mengenai sistem pemerintahannya. Apabila sudah berakhir masa jabatan, kekuasaan diserahkan kepada masyarakat sipil selama 3 bulan untuk menjalankan Pemilu dan memilih DPR. Sistem ini pertama kali diterapkan pada tahun 1991 dan dilembagakan pada tahun 1996 sebagai amandemen ke-13 dari konstitusi.
Bangladesh memiliki rekam jejak yang mengesankan dalam pembangunan infrastruktur dan pertumbuhan ekonominya. Sebagai informasi, di ibukota Bangladesh yaitu Dhaka terdapat shopping mall terbesar di Asia Selatan atau nomor 11 terbesar di dunia. Dalam satu dekade terakhir, ekonomi Bangladesh terus tumbuh sekitar 6% per tahun. Angka kemiskinan mengalami penurunan dan lebih dari 15 juta orang Bangladesh telah keluar dari kemiskinan sejak tahun 1992.
Sistem Perpajakan
OTORITAS pajak Bangladesh yang bernama National Board of Revenue menetapkan sistem self-assessment dalam pemungutan pajaknya. Tarif PPh Badan standar yang ditetapkan adalah 25%, sementara tarif PPh Orang Pribadi dikenakan secara progresif, yaitu 10-30%.
Penetapan tarif PPh Badan sebesar 42,5% secara khusus diberlakukan bagi perusahaan-perusahaan tertentu seperti bank, asuransi, dan lembaga keuangan lainnya. Tarif yang sedikit lebih rendah akan diberikan jika perusahaan-perusahaan tersebut telah go public, yakni sebesar 40%. Selain itu, tarif tertinggi sebesar 45% dikenakan pada perusahaan operator telepon seluler dan manufaktur rokok.
Bangladesh telah melakukan penandatanganan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) atau tax treaty dengan 33 negara di dunia, salah satunya dengan Indonesia. Aturan transfer pricing di negara ini mulai berlaku pada tahun 2012. Hingga saat ini negara Bangladesh belum juga memberlakukan aturan controlled foreign companies (CFC) dan thin capitalization.
Uraian | Keterangan |
Sistem Pemerintahan, Politik | Republik Parlementer |
PDB Nominal | US$ 195,1 triliun (2015) |
Pertumbuhan ekonomi | 6,6% (2015) |
Populasi | 161 juta jiwa (2015) |
Tax Ratio | 8,5% (2015) |
Otoritas Pajak | National Board of Revenue |
Sistem Perpajakan | Self-Assessment System |
Tarif PPh Badan | 25% |
Tarif PPh Orang Pribadi | 10% - 30% |
Tarif PPN | 15% |
Tarif pajak dividen | 20% |
Tarif pajak royalti | 20% |
Tarif bunga | 20% |
Tax Treaty | 33 negara |