PROVINSI Kepulauan Bangka Belitung merupakan kawasan di Jazirah Sumatra yang terdiri dari dua pulau utama yaitu Bangka dan Belitung, beserta ratusan pulau kecil di sekitarnya. Pulau-pulau tersebut menyajikan hamparan alam yang memukau dan menjadi potensi pariwisata.
Beberapa potensi pariwisata itu seperti Pantai Tanjung Tinggi – yang terkenal dengan sebutan Pantai Laskar Pelangi –, Pantai Tanjung Kelayang, Danau Kaolin, dan potensi lainnya. Sektor wisata menjadi salah satu sektor yang diharapkan terus berkembang dengan baik seiring dengan pembenahan dan pemanfaatan lokasi pariwisata.
Provinsi yang beribu kota di Pangkal Pinang ini juga menyimpan potensi sumber daya alam timah terbesar kedua di dunia setelah China. Meskipun begitu, pertambangan dan penggalian tidak menjadi sektor utama yang menopang perekonomian provinsi ini. Industri pengolahan kini menjadi tulang punggung ekonomi Bangka Belitung.
Kondisi Ekonomi dan Pendapatan
BADAN Pusat Statistik (BPS) mencatat produk domestik regional bruto (PDRB) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada 2018 senilai Rp73 triliun. Laju ekonomi Kepulauan Bangka Belitung pada 2018 tumbuh sebesar 4,45% atau melambat dibandingkan pada 2017 yang sebesar 4,47%. Pertumbuhan itu juga masih berada di bawah angka pertumbuhan ekonomi nasional.
Motor penggerak ekonomi Bangka Belitung terdiri dari tiga sektor utama, yaitu industri pengolahan (20,64%); pertanian, kehutanan, dan perikanan (18%); serta perdagangan besar dan eceran, dan reparasi mobil (15,70%). Kontribusi sektor pertambangan dan penggalian mencapai 10,59%.
Dari sisi pendapatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung masih banyak bergantung pada pemerintah pusat melalui dana perimbangan. Dana perimbangan yang diterima Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mencapai 68,41% atau Rp1,54 triliun dari total pendapatan daerah Rp2,25 triliun. Kemudian, sisanya sebesar Rp709 miliar atau 31,54%, berasal dari pendapatan asli daerah (PAD) dan lain-lain dari pendapatan yang sah memperoleh Rp1,2 miliar atau setara 0,05%.
Bila dicermati lagi, penerimaan dari pajak daerah mendominasi PAD hingga 88% atau senilai Rp629 miliar. Sementara itu, penerimaan retribusi daerah hanya senilai Rp5,4 miliar atau hanya setara 0,76% dari PAD provinsi.
Kinerja Pajak
CAPAIAN kinerja penerimaan pajak Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bersifat fluktuatif, tapi cukup memuaskan. Pada 2013, Badan Keuangan Daerah (Bakuda) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung – yang menjadi ujung tombak pengumpulan pajak – berhasil merealisasikan penerimaan pajak daerah sebesar 103,53%, sebelum kemudian sedikit menurun menjadi 101,14% pada 2014.
Pada 2015, realisasi penerimaan pajak daerah kembali meningkat sebesar 1,06% menjadi 102,3%, dan menurun lagi di tahun berikutnya menjadi 98,92%. Pada 2017, realisasi penerimaan pajak senilai Rp629 miliar atau mencapai 122.80% dari target yang diharapkan.
Menurut data terakhir pada 2017, realisasi pajak daerah tertinggi disumbang oleh pajak kendaraan bermotor yang mencapai Rp197,96 miliar (31,46%). Penerimaan pajak bahan bakar kendaraan bermotor menyusul di urutan berikutnya yaitu Rp182,1 miliar (28,95%), bea balik nama kendaraan bermotor Rp169 miliar (26,91%), pajak rokok Rp67 miliar (11,48%), dan pajak air permukaan Rp5,9 miliar (1,2%).
Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengeluarkan kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor yang dimulai sejak tanggal 15 Desember 2018 hingga 15 Juni 2019. Atas kebijakan yang dilakukan tersebu, PAD yang didapatkan mencapai Rp10 miliar.
Kebijakan pemutihan dilakukan dengan tujuan untuk meringankan beban masyarakat yang selama ini tidak membayar pajak. Di samping itu, pemerintah provinsi juga melakukan pendataan objek wajib pajak. Dengan adanya pemutihan ini, diharapkan kedepannya tidak ada lagi wajib pajak yang menunggak pajak.
Jenis dan Tarif Pajak
PEMERINTAH Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memungut 5 macam jenis pajak. Kelima pajak tersebut adalah pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor, pajak bahanbakar kendaraan bermotor, pajak air permukaan, dan pajak rokok.
Jenis pajak diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung No. 1/2011 tentang Pajak Daerah (Perda No 1/2011) yang kemudian diperbarui dengan Perda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung No.4/2017 (Perda No 4/2017) yang memuat beberapa perubahan pasal.
Perubahan tersebut mencakup tarif pajak kendaraan bermotor oleh badan yang dikenai pajak dengan tarif 2%. Awalnya, dalam Perda No 1/2011 tidak tercantum terkait hal tersebut. Selajutnya, perubahan juga dilakukan atas tarif bea balik nama kendaraan bermotor atas penyerahan pertama yang awalnya 10% menjadi 12,5%.
Selain itu, Kepulauan Bangka Belitung memiliki tiga macam retribusi, yakni retribusi jasa umum diatur melalui Perda No.10/2017, retribusi jasa usaha dengan payung hukum Perda No.4/2018, dan retribusi perizinan tertentu yang diatur dalam Perda No.2/2012.
Berikut rincian jenis pajak daerah yang dipungut dengan rincian tarif berdasarkan Perda.
Tax Ratio
Mengacu pada data perhitungan yang dilakukan DDTC Fiscal Research, kinerja penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah terhadap PDRB (tax ratio) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada 2018 sebesar 0,90%. Angka rasio pajak Bangka Belitung ini sudah ada di atas rata-rata provinsi. Tax ratio provinsi tertinggi pada tahun 2018 berada di angka 1,66%.
Angka rasio pajak Bangka Belitung ini sudah ada di atas rata-rata provinsi sebesar 0,2%. Tax ratio provinsi tertinggi pada tahun 2018 berada di angka 3,9%.
Catatan:
ADMINISTRASI PAJAK
PENERIMAAN pajak dan retribusi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dikelola oleh Bakuda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Masyarakat bisa mengakses laman https://bakuda.babelprov.go.id/ untuk mengetahui informasi tentang pengelolaan sektor pendapatan di wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Sejak 2017, untuk memudahkan pelayanan pajak kepada masyarakat, pemerintah provinsi melalui Bakuda menyelenggarakan pelayanan bus samsat keliling sebagai alternatif dalam membayar pajak kendaraan bermotor. Seperti halnya tugas kantor samsat, samsat keliling ini mleayani pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan atau memperpanjang pajak tahunan.
Selanjutnya, pada awal 2019 ini pemerintah provinsi juga mulai melakukan inovasi dan perluasan jangkauan pelayanan pajak. Adapun inovasi tersebut diberi nama Samsat Setempoh, yang diambil dari istilah dalam kearifan lokal yang artinya “bertemu”.
Tujuan inovasi tersebut sebagai upaya untuk pemerintah memberikan kenyamanan dan mendukung Gerakan Nasional Non Tunai (GNNT). Layanan ini juga menjangkau wilayah terpencil yang tidak terjangkau oleh pelayanan samsat induk maupun samsat keliling. Pemerintah provinsi dan kepolisian sudah sepakat untuk proaktif melakukan jemput bola serta memberikan pelayanan yang terjangkau bagi masyarakat. (kaw)