MODAL merupakan komponen penting untuk pendirian atau pengembangan usaha. Selain dari kantong pribadi, terdapat beragam akses permodalan yang dapat digunakan pengusaha salah satunya dari perusahaan modal ventura.
Perusahaan modal ventura (venture capital) merupakan wahana pembiayaan yang dapat dimanfaatkan sebagai sarana dalam pemerataan kesempatan usaha terutama bagi para pemodal kecil dan pengusaha kecil dan menengah, termasuk koperasi.
Perusahaan modal ventura ini dapat menjadi alternatif pembiayaan terutama bagi perusahaan yang belum mempunyai akses ke bursa efek. Selain itu, pemerintah juga memberikan fasilitas pajak pada perusahaan modal ventura. Lantas, apa itu perusahaan modal ventura?
Definisi
MODAL ventura merupakan bentuk investasi modal untuk pendirian bisnis baru atau pengembangan produk baru dalam bisnis yang sudah ada, seringkali dengan imbalan ekuitas. Banyak negara yang telah atau sedang memperkenalkan pemberian fasilitas pajak untuk modal ventura (IBFD, 2015).
Sementara itu, Firmansyah (2014) menyebut modal ventura adalah suatu investasi dalam bentuk pembiayaan berupa penyertaan modal ke dalam suatu perusahaan swasta sebagai mitra usaha untuk jangka waktu tertentu.
Istilah ventura berasal dari kata venture yang secara harfiah berarti sesuatu yang mengandung risiko atau suatu usaha. Investasi berupa modal ventura umumnya ditujukan untuk perusahaan yang memiliki risiko tinggi sehingga tidak memenuhi persyaratan memperoleh modal pinjaman dari perbankan (Siswanto, 2020).
Selanjutnya, merujuk Pasal 1 angka 2 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No.35/2015, perusahaan modal ventura (PMV) adalah badan usaha yang melakukan kegiatan usaha modal ventura, pengelolaan dana ventura, kegiatan jasa berbasis fee, dan kegiatan usaha lain dengan persetujuan OJK.
Lebih lanjut, usaha modal ventura adalah usaha pembiayaan melalui penyertaan modal dan/atau pembiayaan untuk jangka waktu tertentu dalam rangka pengembangan usaha pasangan usaha atau debitur.
Pasangan usaha merupakan orang perseorangan atau perusahaan termasuk usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi yang menerima penyertaan modal dan/atau investasi berdasarkan prinsip bagi hasil dari PMV, PMV Syariah (PMVS), atau Unit Usaha Syariah (UUS).
Kemudian, debitur adalah orang perseorangan atau perusahaan termasuk usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi yang menerima pembiayaan usaha produktif dari PMV.
Ketentuan mengenai PMV juga diatur dalam UU Pajak Penghasilan (PPh). Mengacu penjelasan Pasal 4 ayat (3) huruf k UU PPh, PMV adalah perusahaan yang kegiatan usahanya membiayai badan usaha (sebagai pasangan usaha) dalam bentuk penyertaan modal untuk suatu jangka waktu tertentu.
Tak hanya itu, ketentuan mengenai PMV juga tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No.18/PMK.010/2012 (PMK 18/2012). Pasal 1 angka 2 PMK 18/2012 mendefinisikan PMV atau Venture Capital Company sebagai:
“Badan usaha yang melakukan usaha pembiayaan/penyertaan modal ke dalam suatu perusahaan yang menerima bantuan pembiayaan (Investee Company) untuk jangka waktu tertentu dalam bentuk penyertaan saham, penyertaan melalui pembelian obligasi konversi, dan/atau pembiayaan berdasarkan pembagian atas hasil usaha.”
Lebih lanjut, Pasal 2 PMK 18/2012 menguraikan kegiatan usaha PMV meliputi: penyertaan saham (equity participation); penyertaan melalui pembelian obligasi konversi (quasi equity participation); dan/atau pembiayaan berdasarkan pembagian atas hasil usaha (profit/revenue sharing).
Kegiatan usaha PMV dapat dimaksudkan untuk 7 tujuan. Pertama, pengembangan suatu penemuan baru. Kedua, pengembangan perusahaan atau UMKM yang pada tahap awal usahanya mengalami kesulitan dana.
Ketiga, membantu perusahaan atau UMKM yang berada pada tahap pengembangan. Keempat, membantu perusahaan atau UMKM yang berada dalam tahap kemunduran usaha. Kelima, pengembangan proyek penelitian dan rekayasa.
Keenam, pengembangan berbagai penggunaan teknologi baru dan alih teknologi, baik dari dalam maupun luar negeri. Ketujuh, membantu pengalihan kepemilikan perusahaan. Ketentuan lebih lanjut mengenai PMV dapat disimak dalam UU PPh, PMK 18/2012, dan PMK 48/2018. (rig)