JAKARTA, DDTCNews - Penghasilan yang diterima atau diperoleh perusahaan modal ventura berupa bagian laba dari UMKM selaku badan pasangan usaha, yang didirikan dan menjalankan usaha atau kegiatan di Indonesia bukanlah objek pajak.
Ketentuan terkait dengan non-objek pajak penghasilan tersebut diatur dalam UU Pajak Penghasilan. Merujuk pada Pasal 4 ayat (3) huruf k UU Pajak Penghasilan, terdapat syarat yang harus dipenuhi oleh badan pasangan usaha tersebut.
“[Pertama], merupakan perusahaan mikro, kecil menengah, atau yang menjalankan kegiatan dalam sektor-sektor usaha yang diatur dengan atau berdasarkan peraturan menteri keuangan,” bunyi bagian penggalan pasal 4 ayat (3) huruf k, dikutip pada Senin (17/6/2024).
Kedua, sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek di Indonesia. Penghasilan yang diterima atau diperoleh perusahaan modal ventura juga turut dijelaskan lebih terperinci dalam ayat penjelas UU Pajak Penghasilan.
Dalam ayat penjelas tersebut dijelaskan perusahaan modal ventura yang dimaksud adalah perusahaan yang kegiatan usahanya membiayai badan usaha (sebagai pasangan usaha) dalam bentuk penyertaan modal untuk suatu jangka waktu tertentu.
Berdasarkan ketentuan ini, bagian laba yang diterima atau diperoleh dari perusahaan pasangan usaha tidak termasuk sebagai objek pajak, dengan syarat perusahaan pasangan usaha tersebut merupakan perusahaan mikro, kecil, menengah, atau yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan dalam sektor-sektor tertentu yang ditetapkan oleh menteri keuangan, dan saham perusahaan tersebut tidak diperdagangkan di bursa efek di Indonesia.
Apabila pasangan usaha perusahaan modal ventura memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (3) huruf f UU PPh, dividen yang diterima atau diperoleh perusahaan modal ventura juga bukan merupakan objek pajak.
Agar kegiatan perusahaan modal ventura dapat diarahkan kepada sektor-sektor kegiatan ekonomi yang memperoleh prioritas untuk dikembangkan, misalnya untuk meningkatkan ekspor nonmigas, usaha atau kegiatan dari perusahaan pasangan usaha tersebut diatur oleh menteri keuangan.
Mengingat perusahaan modal ventura merupakan alternatif pembiayaan dalam bentuk penyertaan modal, penyertaan modal yang akan dilakukan perusahaan modal ventura diarahkan pada perusahaan-perusahaan yang belum mempunyai akses ke bursa efek. (rig)