KAMUS PAJAK

Apa Itu SSPCP?

Nora Galuh Candra Asmarani
Jumat, 10 Desember 2021 | 19.30 WIB
Apa Itu SSPCP?

SALAH satu kewajiban wajib pajak adalah membayar dan menyetorkan pajak terutang. Pembayaran dan penyetoran pajak tersebut dilakukan dengan menggunakan surat setoran pajak (SSP) atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan SSP.

Sarana administrasi lain yang disamakan dengan SSP salah satunya adalah SSPCP. Selain sebagai sarana pembayaran dan penyetoran pajak, SSPCP juga berkaitan erat dengan kepabeanan dan cukai. Lantas, apa itu SSPCP?

Definisi
SSPCP merupakan singkatan dari Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak. Ketentuan mengenai SSPCP  diatur dalam Perdirjen Bea dan Cukai No.PER-05/BC/2009, PMK No.242/PMK.03/2014 s.t.d.t.d PMK No.18/PMK.03/2021, dan Perdirjen Pajak No.PER-09/PJ/2020.

Beleid tersebut mendefinisikan SSPCP sebagai surat setoran atas penerimaan negara dalam rangka impor berupa bea masuk, denda administrasi, penerimaan pabean lainnya, cukai, penerimaan cukai lainnya, jasa pekerjaan, bunga dan PPh Pasal 22 Impor, PPN Impor, serta PPnBM Impor.

Wajib pajak melakukan penyetoran penerimaan pajak dalam rangka impor, termasuk penyetoran kekurangan pembayaran pajak atas impor selain yang ditagih dengan surat tagihan pajak (STP) atau surat ketetapan pajak (SKP), dengan menggunakan formulir SSPCP.

Selain itu, berdasarkan PMK 242/2014, SSPCP juga menjadi sarana administrasi pembayaran dan penyetoran PPN hasil tembakau buatan dalam negeri.

Seperti halnya SSP, SSPCP dipakai untuk membayar atau menyetor bea masuk, denda administrasi, penerimaan pabean lainnya, cukai, penerimaan cukai lainnya, jasa pekerjaan, bunga dan PPh Pasal 22 Impor, PPN Impor, serta PPnBM Impor.

SSPCP tersebut baru berfungsi sebagai bukti pembayaran yang sah, apabila telah disahkan oleh pejabat kantor penerima pembayaran yang berwenang atau jika sudah mendapatkan validasi dari otoritas yang berwenang.

Simpulan
INTINYA, Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP) adalah surat setoran atas penerimaan negara dalam rangka impor berupa bea masuk, denda administrasi, penerimaan pabean lainnya, cukai, penerimaan cukai lainnya, jasa pekerjaan, bunga dan PPh Pasal 22 Impor, PPN Impor, serta PPnBM Impor. SSPCP juga berfungsi sebagai bukti pembayaran. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.