PAJAK memegang peranan yang krusial dalam penerimaan negara. Pajak dibutuhkan untuk mendanai berbagai hal mulai dari pertahanan, pendidikan, kesehatan, fasilitas umum, perlindungan sosial, pariwisata, perlindungan lingkungan hidup, hingga hal-hal vital lainnya.
Pentingnya peranan pajak mendorong pemerintah berupaya mengamankan dan mengoptimalkan penerimaan dari pajak. Salah satu upaya yang ditempuh adalah dengan melaksanakan ekstensifikasi dan intensifikasi. Lantas, apa yang dimaksud dengan keduanya?
Definisi
KETENTUAN mengenai ekstensifikasi sebelumnya diatur dalam Perdirjen Pajak No. PER-35/PJ/2013 dan Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-51/PJ/2013. Dalam perjalanannya, ketentuan tersebut dicabut dan diganti dengan PER-01/PJ/2019 dan SE-14/PJ/2019.
Ekstensifikasi adalah kegiatan pengawasan yang dilakukan Ditjen Pajak (DJP) terhadap wajib pajak yang telah memenuhi syarat subjektif dan objektif, tetapi belum mendaftarkan diri untuk diberikan NPWP sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Kegiatan ekstensifikasi tersebut menyasar berbagai jenis wajib pajak yang meliputi orang pribadi, warisan belum terbagi, badan, serta bendahara yang ditunjuk sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak.
Ekstensifikasi tersebut dilaksanakan berdasarkan data dan/atau informasi yang dimiliki atau diperoleh DJP baik dari data eksternal, internal, maupun hasil Kegiatan Pengumpulan Data Lapangan (KPDL). Data dan/atau informasi tersebut selanjutnya diolah menjadi Daftar Sasaran Ekstensifikasi (DSE).
Sementara itu, intensifikasi pajak—berdasarkan Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-06/PJ.9/2001—adalah kegiatan optimalisasi penggalian penerimaan pajak terhadap objek serta subjek pajak yang telah tercatat atau terdaftar dalam administrasi DJP dan dari hasil pelaksanaan ekstensifikasi wajib pajak.
Kegiatan intensifikasi dapat dilakukan dengan beragam strategi. Misal, berdasarkan Laporan Tahunan DJP 2020, upaya intensifikasi pada 2020 di antaranya dilakukan dengan mempercepat penyelesaian persiapan pengawasan berbasis kewilayahan.
Selain itu, DJP juga berupaya mengoptimalisasikan pengawasan wajib pajak dengan memanfaatkan data internal dan eksternal yang sudah tersedia pada sistem informasi dalam rangka melakukan penelitian dan analisis wajib pajak.
Simpulan
INTINYA ekstensifikasi merupakan kegiatan pengawasan yang terhadap wajib pajak yang belum terdaftar. Sementara itu, intensifikasi merupakan tahapan lanjutan dalam mengoptimalkan penggalian penerimaan pajak terhadap subjek serta objek pajak yang telah tercatat atau terdaftar dalam administrasi DJP. (rig)