KAMUS PABEAN

Apa Itu Bea Masuk Imbalan?

Nora Galuh Candra Asmarani
Rabu, 14 April 2021 | 16.48 WIB
Apa Itu Bea Masuk Imbalan?

BEA masuk merupakan pungutan negara berdasarkan undang-undang yang dikenakan terhadap barang yang diimpor. Bea masuk dikenakan tidak hanya untuk meningkatkan penerimaan, tetapi juga untuk pengawasan lalu lintas barang serta melindungi industri dan konsumen dalam negeri.

Selain bea masuk yang berlaku secara umum, dalam hal tertentu pemerintah dapat mengambil tindakan pengamanan salah satunya dengan mengenakan bea masuk imbalan. Lantas, apa itu bea masuk imbalan?

Definisi Internasional
KONSEP bea masuk imbalan pada dasarnya dikenakan lantaran adanya subsidi oleh negara pengekspor terhadap barang yang diekspor yang menyebabkan ancaman atau merugikan industri dalam negeri. Dalam lanskap internasional bea masuk imbalan disebut dengan countervailing duty.

World Trade Organization (WTO) dalam laman resminya mendefinisikan bea masuk imbalan sebagai tindakan yang dilakukan oleh negara pengimpor, biasanya berupa peningkatan bea masuk, untuk mengimbangi subsidi yang diberikan kepada produsen atau eksportir di negara pengekspor.

Selaras dengan itu, OECD Glossary of Statistical Terms mengartikan bea masuk imbalan sebagai pungutan tambahan yang dikenakan pada barang impor untuk mengimbangi subsidi yang diberikan kepada produsen atau eksportir oleh pemerintah negara pengekspor.

Tindakan pengenaan bea masuk imbalan ini dapat dilakukan setiap kali investigasi oleh otoritas negara pengimpor mengarah pada penetapan bahwa barang impor mendapat manfaat dari subsidi dan mengakibatkan kerugian.

Sementara itu, mengacu IBFD International Tax Glossary (2015) bea masuk imbalan adalah bea masuk tambahan yang harus dibayar atas impor barang yang dikenakan sebagai tanggapan atas subsidi tidak adil dari negara asal untuk membuat ekspornya lebih kompetitif di pasar internasional.

Bea masuk imbalan ini hanya dapat dikenakan untuk melawan subsidi yang menyebabkan cedera. WTO telah mengatur pengenaan bea masuk imbalan dalam Agreement on Subsidies and Countervailing Measures.

Secara garis besar, perjanjian itu mengatur penyediaan subsidi dan penggunaan bea masuk imbalan. Berdasarkan perjanjian tersebut, suatu negara dapat menggunakan prosedur penyelesaian sengketa WTO untuk meminta penarikan subsidi atau penghapusan dampak buruk dari subsidi tersebut.

Selain itu, suatu negara dapat mengadakan penyelidikannya sendiri atau investigasi sepihak dan pada akhirnya mengenakan bea masuk tambahan berupa bea masuk imbalan atas impor bersubsidi yang ternyata merugikan produsen dalam negeri.

Definisi Domestik
PENGENAAN bea masuk imbalan diatur dalam Undang-Undang (UU) No.10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan s.t.d.d UU No.17 Tahun 2006. Undang-undang ini tidak memberikan definisi dari bea masuk imbalan, tetapi Pasal 21 menjelaskan alasan pengenaan bea masuk imbalan

Berdasarkan Pasal 21 bea masuk Imbalan dikenakan terhadap barang impor dalam hal ditemukan adanya subsidi yang diberikan di negara pengekspor terhadap barang tersebut. Selain itu, barang impor yang mendapatkan subsidi tersebut menyebabkan tiga hal.

Pertama, menyebabkan kerugian terhadap industri dalam negeri yang memproduksi barang sejenis dengan barang tersebut. Kedua, mengancam terjadinya kerugian terhadap industri dalam negeri yang memproduksi barang sejenis dengan barang tersebut.

Ketiga, menghalangi pengembangan industri barang sejenis di dalam negeri. Ketentuan lebih lanjut tentang pengenaan bea masuk imbalan diatur dengan peraturan pemerintah. Sehubungan dengan hal ini, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah No.34 Tahun 2011

Berdasarkan Pasal 1 angka 23 PP 34/2011 bea masuk imbalan adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang impor mengandung subsidi yang menyebabkan kerugian.

Sesuai dengan Pasal 37, bea masuk imbalan dikenakan terhadap barang impor mengandung subsidi di negara pengekspor dan impor barang tersebut menyebabkan kerugian.

Adapun yang dimaksud dengan subsidi adalah setiap bantuan keuangan yang diberikan oleh pemerintah atau badan pemerintah, baik langsung atau tidak langsung kepada perusahaan, industri, kelompok industri, atau eksportir.

Subsidi juga bisa berarti setiap bentuk dukungan terhadap pendapatan atau harga, yang diberikan secara langsung atau tidak langsung untuk meningkatkan ekspor atau menurunkan impor dari atau ke negara yang bersangkutan.

Sementara itu, kerugian dalam tindakan imbalan dapat berupa 3 bentuk. Pertama, kerugian material yang terjadi pada industri dalam negeri. Kedua, pembatalan/pengurangan dari keuntungan yang langsung/tidak langsung diperoleh dari konsesi tarif dari negara yang memberikan subsidi.

Ketiga, ancaman yang serius terjadinya kerugian materiel terhadap industri dalam negeri. Adapun bea masuk imbalan dapat dikenakan setelah dilakukan penyelidikan oleh Komite Anti Dumping Indonesia (KADI)

Penyelidikan oleh KADI dapat dilakukan berdasarkan permohonan atau berdasarkan inisiatif KADI. Serupa dengan bea masuk antidumping, dalam hal kerugian yang diderita masih dalam proses penyelidikan, maka terhadap barang impor dapat dikenakan bea masuk imbalan sementara. 

Ketentuan lebih lanjut mengenai bea masuk imbalan dapat disimak dalam UU No.10 Tahun 1995 s.t.d.d UU No.17 Tahun 2006, PP 34/2011, dan Peraturan Menteri Keuangan No.55/PMK.04/2015.

SImpulan
INTINYA bea masuk imbalan (countervailing duty) adalah tambahan bea masuk yang dikenakan untuk mengimbangi efek dari subsidi yang diberikan oleh negara pengekspor untuk suatu barang atau eksportir yang mengancam atau merugikan industri dalam negeri.

Bea masuk imbalan ini tidak bisa serta merta dikenakan melainkan harus berdasarkan investigasi yang membuktikan pemberian subsidi tersebut memang menyebabkan ancaman atau kerugian terhadap industri dalam negeri. (Bsi)

Editor :
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.