Ilustrasi.
PEMERINTAH berencana melakukan negosiasi ulang terhadap sejumlah perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) sebagai bagian dari upaya untuk mengamankan hak pemajakan sekaligus menarik investasi.
Pada 4 Februari 2020, Indonesia dan Singapura resmi meneken amendemen P3B kedua negara. Tidak tanggung-tanggung, pembaruan P3B itu telah melalui lima kali negosiasi, terhitung sejak Juli 2015. Simak artikel ‘Penting Diketahui! Ini Tahapan Proses P3B’.
Lantas, apa saja ketentuan-ketentuan yang umumnya masuk dalam suatu P3B?
Suatu P3B yang yang bersifat komprehensif (comprehensive tax treaty) pada umumnya terdiri dari ketentuan-ketentuan sebagai berikut ini:
P3B yang komprehensif (comprehensive tax treaty) adalah suatu perjanjian penghindaran pajak yang mengatur hak pemajakan suatu negara yang mengadakan perjanjian terhadap semua atau hampir semua jenis penghasilan. Sebagian besar P3B berbentuk P3B yang komprehensif.
Selain P3B yang komprehensif, terdapat juga P3B yang bersifat terbatas (limited tax treaty). P3B tersebut merupakan perjanjian penghindaran pajak yang mengatur hak pemajakan suatu negara yang mengadakan perjanjian hanya atas suatu jenis penghasilan tertentu, misalnya hanya atas penghasilan yang diperoleh dari lalulintas penerbangan internasional.
Contoh P3B yang bersifat terbatas adalah P3B antara Indonesia dan Kerajaan Arab Saudi yang hanya mengatur hak pemajakan atas penghasilan dari lalulintas penerbangan udara dan penghasilan pekerjaan dalam hubungan kerja terkait penghasilan lalulintas penerbangan tersebut.
Anda juga bisa membaca ulasan komprehensif mengenai P3B dalam e-book ‘Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda: Panduan, Interpretasi, dan Aplikasi’ di laman berikut. Buku ini berisi kumpulan tulisan dari Managing Partner DDTC Darussalam dan Senior Partner DDTC Danny Septriadi bersama para profesional DDTC lainnya. (kaw)