JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) telah menyeragamkan formulir pelaporan SPT Tahunan PPh wajib pajak orang pribadi.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Rosmauli mengatakan penyeragaman formulir pelaporan SPT Tahunan akan mempermudah wajib pajak orang pribadi melaksanakan kewajibannya. Menurutnya, wajib pajak kini tidak perlu bingung memilih formulir saat mau lapor SPT lantaran tampilan formulir SPT sudah seragam.
"Dengan format yang seragam, diharapkan wajib pajak tidak bingung memilih jenis formulir sehingga proses pelaporan SPT menjadi lebih sederhana, efisien, dan user-friendly," ujarnya, Rabu (30/7/2025).
Rosmauli menjelaskan otoritas telah menyederhanakan formulir SPT menjadi 1 jenis format, menggantikan 3 format formulir sebelumnya. Dengan adanya kebijakan ini, DJP tidak lagi membeda-bedakan pelaporan SPT berdasarkan kategori penghasilan wajib pajak.
Dia menuturkan tujuan utama penyeragaman tampilan formulir SPT Tahunan PPh wajib pajak orang pribadi ialah untuk memberikan kemudahan dan kepastian bagi wajib pajak dalam memenuhi kewajiban pelaporan pajaknya.
"Ke depannya, DJP akan terus melakukan edukasi dan pendampingan agar transisi ke formulir baru ini dapat berjalan dengan lancar dan dipahami oleh seluruh lapisan masyarakat," kata Rosmauli.
Untuk diketahui, DJP telah memangkas jumlah formulir SPT Tahunan PPh wajib pajak orang pribadi, sebagaimana diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak No. PER-11/PJ/2025. Tadinya, DJP menyediakan 3 jenis formulir, yaitu SPT 1770, 1770 S dan 1770 SS, sedangkan sekarang hanya satu jenis saja.
Kini, wajib pajak orang pribadi, baik karyawan maupun nonkaryawan, harus melaporkan penghitungan dan pembayaran PPh terutangnya menggunakan formulir SPT Tahunan yang sama, sesuai dengan format dalam Lampiran G PER-11/PJ/2025.
"SPT Tahunan PPh wajib pajak orang pribadi ... dibuat sesuai contoh format; dan diisi sesuai petunjuk pengisian, sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf G ... peraturan direktur jenderal ini," bunyi Pasal 83 ayat (2) PER-11/PJ/2025. (dik)