DITJEN Bea dan Cukai (DJBC) merupakan pihak yang bertugas untuk mengawasi lalu lintas barang yang masuk atau keluar daerah pabean Indonesia. Salah satu pilar pengawasan yang digunakan DJBC adalah audit kepabeanan.
Berdasarkan UU Kepabeanan, audit kepabeanan adalah kegiatan pemeriksaan laporan keuangan, buku, catatan dan dokumen yang menjadi bukti dasar pembukuan, dan surat yang berkaitan dengan kegiatan usaha, termasuk data elektronik, serta surat yang berkaitan dengan kegiatan di bidang kepabeanan, dan/atau sediaan barang dalam rangka pelaksanaan ketentuan perundang-undangan di bidang kepabeanan.
Pejabat bea dan cukai dapat melaksanakan audit kepabeanan terhadap importir, eksportir, pengusaha tempat penimbunan sementara, pengusaha tempat penimbunan berikat, pengusaha pengurusan jasa kepabeanan, atau pengusaha pengangkutan.
Secara umum, audit kepabeanan tersebut dilaksanakan untuk menguji kepatuhan auditee terhadap peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan. Dalam praktiknya, ada 3 jenis audit audit kepabeanan yang dilakukan oleh DJBC, yaitu audit umum, audit khusus, dan audit investigasi.
Lantas, apa itu audit umum, audit khusus, dan audit investigasi?
Ketentuan mengenai audit kepabeanan tertuang dalam UU No .10/1995 s.t.d.d UU No.17/2006 (UU Kepabeanan) dan Peraturan Menteri Keuangan No. 200/PMK.04/2011 s.t.d.d PMK No.258/PMK 04/2016. Berdasarkan beleid tersebut, berikut pengertian dari masing-masing jenis audit kepabeanan.
Pertama, audit umum. Audit umum adalah audit yang memiliki ruang lingkup pemeriksaan secara lengkap dan menyeluruh terhadap pemenuhan kewajiban kepabeanan. Audit umum dapat dilakukan secara terencana berdasarkan Daftar Rencana Objek Audit (DROA) atau dilakukan sewaktu-waktu.
Audit umum ini dilakukan secara terencana dan selektif berdasarkan manajemen risiko atas data dan informasi yang berkaitan dengan kegiatan kepabeanan dan/atau rekomendasi dari unit terkait. Adapun audit umum yang dilakukan sewaktu-waktu dilaksanakan berdasarkan skala prioritas.
Kedua, audit khusus. Audit khusus adalah audit yang memiliki ruang lingkup pemeriksaan tertentu terhadap pemenuhan kewajiban kepabeanan tertentu. Audit khusus dilaksanakan sewaktu-waktu. Contoh dari pelaksanaan audit khusus ialah audit atas pengajuan keberatan, banding atau pengajuan penutupan kawasan berikat.
Audit khusus dalam rangka keberatan didasarkan atas permintaan unit yang menangani keberatan. Dalam konteks ini, direktur audit dapat meminta penjelasan atas usulan audit khusus sebelum menyetujui pelaksanaan audit khusus.
Ketiga, audit investigasi. Audit investigasi adalah audit kepabeanan dalam rangka membantu proses penyelidikan dalam hal terdapat dugaan tindak pidana kepabeanan dan/atau cukai.
Audit investigasi dilakukan secara sewaktu-waktu dalam hal terdapat indikasi tindak pidana dan harus didahulukan dari audit umum dan audit khusus. (rig)