PENCATATAN tidak hanya harus dilakukan untuk kepentingan pajak. Pada ketentuan cukai, terdapat pula sejumlah pihak yang wajib melakukan pencatatan. Lantas, apa yang dimaksud dengan pencatatan di bidang cukai?
Pencatatan adalah proses pengumpulan dan penulisan data secara teratur yang bersumber dari dokumen tentang pemasukan, produksi, dan pengeluaran barang kena cukai, dan penerimaan, pemakaian, dan pengembalian pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya (Pasal 1 angka 1 PMK 94/2018).
Terdapat 3 pihak yang wajib melakukan pencatatan. Pertama, pengusaha pabrik skala kecil. Kedua, penyalur minuman yang mengandung etil alkohol (MMEA) skala kecil yang wajib memiliki izin berupa Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC).
Pengusaha pabrik skala kecil dan penyalur MMEA skala kecil, dalam konteks ini, merupakan orang pribadi yang tidak dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP) sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan
Ketiga, pengusaha tempat penjualan eceran (TPE) etil alkohol atau MMEA yang wajib memiliki izin berupa NPPBKC. Ketiga pihak ini wajib membuat pencatatan secara lengkap dan benar berdasarkan pada bukti transaksi.
Pencatatan tersebut harus mencerminkan sejumlah unsur berikut:
Pencatatan dapat dilakukan, baik secara manual, dengan bantuan komputer, atau otomasi. Selain itu, pencatatan itu wajib dilakukan sesuai dengan contoh format yang ditetapkan dalam PMK 94/2018. Berdasarkan PMK 94/2018, terdapat beragam jenis contoh pencatatan.
Misal, pengusaha pabrik skala kecil wajib mencatat BKC hasil tembakau dalam proses produksi pada catatan sediaan produksi hasil tembakau atau biasa disebut CSCK-1. Contoh CSCK-1 terdapat dalam Lampiran huruf A PMK 94/2018.
Selain CSCK-1, terdapat beragam format pencatatan di bidang lainnya. Format pencatatan tersebut antara lain: CSCK-3 yang merupakan catatan sediaan pita cukai; CSCK-4 yang merupakan catatan sediaan etil alkohol; dan CSCK-5 yang merupakan catatan sediaan MMEA.
Ada pula CSCK-2 yang merupakan catatan sediaan hasil tembakau yang dikembalikan dari peredaran dan produk rusak yang telah dilekati pita cukai. Lalu, ada CSCK-6 yang merupakan catatan sediaan MMEA yang dikembalikan dari peredaran.
Berkaitan dengan penyelenggaraan pencatatan, pengusaha yang menyelenggarakan pencatatan tersebut wajib menyimpan buku catatan sediaan yang dimilikinya selama 10 tahun pada tempat usahanya di Indonesia.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pencatatan di bidang cukai dapat disimak dalam PMK 94/2018. (rig)