Artikel berjudul Creating a ‘tax society’ is necessary to improve the Indonesian tax system dipublikasikan International Tax Review.
MASYARAKAT pajak (tax society) memainkan peran sangat penting untuk menciptakan sistem pajak yang lebih baik di Indonesia. Adapun tax society adalah masyarakat yang memiliki kesadaran dan pengetahuan tentang pajak.
Topik tersebut diulas Managing Partner DDTC Darussalam dan Senior Partner DDTC Danny Septriadi dalam artikel berjudul Creating a ‘tax society’ is necessary to improve the Indonesian tax system. Artikel ini dipublikasikan International Tax Review.
Dalam artikel tersebut, Darussalam dan Danny menjabarkan pada dasarnya Indonesia memiliki berbagai elemen pendukung kesinambungan penerimaan pajak untuk pembangunan.
Elemen pendukung itu mulai dari pertumbuhan produk domestik bruto (PDB) yang stabil pada angka moderat, ketersediaan konsumsi dan kelas menengah, bonus demografi, tata kelola pemerintahan yang terus membaik, hingga konsistensi pertumbuhan pendapatan per kapita.
Namun, seluruh elemen itu belum mampu ditransformasikan menjadi kemampuan memobilisasi penerimaan domestik. Tax ratio Indonesia selama 1 dekade terakhir tidak lebih dari 12%. Indonesia menjadi salah satu negara di Asia Pasifik yang memiliki tax ratio terendah.
Menurut mereka, terdapat banyak faktor yang berpengaruh. Mulai dari tidak berimbangnya struktur penerimaan pajak, adanya informalitas dan shadow economy, serta tingginya tax expenditure. Pembenahan sisi hukum, kebijakan, dan administrasi terus dilakukan pemerintah.
Namun, salah satu aspek fundamental yang penting agaknya terlewat. Aspek yang dimaksud adalah tidak adanya masyarakat pajak yang matang. Hal ini dikarenakan belum terbentuknya masyarakat melek pajak di Tanah Air.
Kesadaran atas pentingnya peran pajak belum matang. Kondisi ini sangat mungkin diakibatkan sejarah fiskal Indonesia. Sejak merdeka, Indonesia telah berkali-kali mengecap boom dari sektor sumber daya alam.
Walaupun signifikansinya kian berkurang, kehadiran berkah tersebut berdampak pada ketersediaan penerimaan negara. Hal ini turut memperlambat urgensi reformasi pajak serta memperlemah promosi kesadaran pajak bagi masyarakat secara umum.
Per 2020, wajib pajak orang pribadi yang terdaftar sebanyak 42,4 juta. Angka tersebut sekitar 32% dari jumlah angkatan kerja di Indonesia yang mencapai 130 juta. Menariknya, dari wajib pajak orang pribadi terdaftar, hanya sebesar 13,8 juta yang wajib menyampaikan SPT.
Menurut Darussalam dan Danny, hal tersebut mengindikasikan 2 hal. Pertama, masih banyaknya pihak yang belum masuk dalam sistem dan tidak terdeteksi radar otoritas. Kedua, wajib pajak terdaftar belum seluruhnya patuh memenuhi kewajiban, termasuk melaporkan SPT.
Selain itu, ahli pajak sangat terbatas. Sebagian besar terkonsentrasi di otoritas. Kedua penulis mengilustrasikan per 2020, jumlah konsultan pajak terdaftar hanya sekitar 5.500 orang, jauh lebih sedikit dari jumlah pegawai otoritas pajak yang mencapai 42.000. Dengan jumlah penduduk 270 juta, 1 konsultan pajak harus melayani sekitar 48.000 orang penduduk.
Dengan demikian, ideal tax system belum tersedia. Aspek ini membutuhkan interaksi yang berbobot, konstruktif, dan seimbang antarpemangku kepentingan. Jika interaksi tersebut timpang, agenda pembangunan yang ditopang pajak sulit diwujudkan.
Bersamaan dengan momentum bonus demografi, pemerintah sejatinya sudah mengambil langkah strategis. Berbagai program, seperti inklusi pajak sejak dini, jurnal wadah interaksi pemikiran sektor pajak, peningkatan peran penyuluh pajak, perayaan hari pajak, dan sebagainya mulai dilakukan sejak 2016.
Ada pula kerja sama dengan perguruan tinggi melalui tax center, relawan pajak, dan sebagainya. Namun, hampir tidak mungkin bagi otoritas pajak untuk berjalan sendiri dalam upaya untuk membentuk sistem pajak yang ideal.
Oleh karena itulah, seperti yang diungkapkan Darussalam dan Danny, DDTC turut berperan aktif membentuk masyarakat melek pajak. Sejak awal pendirian, DDTC memiliki pandangan konsultan pajak merupakan profesi yang bersifat mulia atau terhormat (officium nobile).
Konsep officium nobile berangkat dari anggapan bahwa pada hakikatnya suatu profesi tidak hanya berorientasi bagi keuntungan, tetapi juga bagaimana memberikan atau mendedikasikan keahliannya bagi kepentingan pajak.
Dengan mempertimbangkan realitas di Indonesia, DDTC mengambil peran aktif dalam mendorong edukasi pajak yang inklusif dan sistem perpajakan yang lebih baik bagi seluruh elemen masyarakat. Hal ini termasuk dalam hal mengeliminasi asimetri informasi dalam masyarakat perpajakan.
Sebagian besar perolehan dari klien atas jasa profesional juga DDTC kembalikan lagi kepada masyarakat serta pemangku kepentingan di sektor perpajakan, terutama Indonesia. DDTC percaya siklus yang tidak berhenti pada aspek komersial belaka justru akan menciptakan ekosistem pajak lebih baik.
DDTC melihat pro bono bukanlah kegiatan corporate social responsibility (CSR) atau sekadar pemberian jasa profesional secara gratis. Pro bono merupakan wujud konkret dalam menghidupi visi dan menjalankan misi perusahaan, tanpa melihat untung-rugi dari berbagai aktivitas tersebut.
Saat ini, DDTC setidaknya memiliki tiga kelompok kegiatan yang berkaitan erat dengan pro bono. Dengan berbagai kegiatan yang sudah dilakukan selama 15 tahun berdiri, DDTC memenangkan Pro bono Firm of the Year dalam ajang Asia-Pacific Tax Awards 2022. (kaw)