KEBIJAKAN PAJAK

Peran Kebijakan Pajak dalam Menghadapi Krisis Keuangan

Redaksi DDTCNews
Rabu, 08 April 2020 | 15.13 WIB
Peran Kebijakan Pajak dalam Menghadapi Krisis Keuangan

PANDEMI Covid-19 telah memberi tambahanĀ ketidakpastian bagi perekonomian global pada tahun ini. Terlebih, perang dagang, perseteruan geopolitik, dan pelemahan sejumlah indikator ekonomi makro telah terjadi hingga akhir 2019.

Tidak mengherankan jika alarm peringatan risiko resesi global yang disampaikan sejumlah lembaga internasional terus berbunyi. Dalam situasi seperti ini, menjadi langkah yang bijaksana jika dunia belajar dari pengalaman krisis pada masa lalu.

Tim Edgar melalui artikelnya menawarkan analisis komprehensif mengenai peran kebijakan pajak dalam ikhtiar perbaikan stabilitas keuangan. Artikel yang berjudul ā€˜Financial Instability, Tax Policy and the Tax Expenditure Conceptā€™ ini mengambil konteks kontraksi kredit yang melanda perekonomian dunia pada masa krisis keuangan 2007-2008.

Artikel ini mengeksplorasi bagaimana pilihan kebijakan pajak dapat mendukung, atau sebaliknya, menjadi aral bagi kinerja kebijakan moneter yang ditujukan untuk melakukan moderasi ketidakstabilan keuangan.Ā 

Merujuk pada studi IMF, pada tingkat makro, pajak merupakan kebijakan strategis ā€“ selain kebijakan moneter ā€“ dalam setiap upaya untuk mewujudkan keseimbangan antara stabilitas keuangan dan pertumbuhan ekonomi.

Mengalir dalam lima bagian, artikel ini menyajikan pembahasan mulai dari konteks makro krisis keuangan hingga pengaruhnya terhadap pilihan individu dalam mengantisipasi kerugian. Pada bagian pertama, pembaca dibawa untuk menemukenali silver linings antara kekacauan pasar keuangan dengan kebijakan pajak dari berbagai bukti teoretis dan empiris.

Pada bagian kedua, berbingkai hipotesis populer dari Hyman Minsky ā€˜financial instability hypothesisā€™, artikel ini menelaah berbagai sumber dari instabilitas keuangan yang pada gilirannya memerlukan intervensi kebijakan pajak.

Bagian ketiga dalam artikel ini kemudian menyuguhkan pembahasan mengenai desain belanjaĀ pajak, dalam kaitannya dengan kriteria belanja pajakĀ yang relevan untuk mengatasi instabilitas keuangan.

Pada tingkat makro, literatur kebijakan pajak cenderung menyoroti penggunaan pajak penghasilan dan pajak konsumsi yang memiliki basis luas sebagai stabilisator otomatis.

Bagian tiga dan empat melangkah lebih jauh dan mengeksplorasi beberapa pilihan kebijakan dasar pajak hingga tingkat perilaku individu dalam rangka memoderasi ketidakstabilan keuangan. Bagian ini juga mencatat bagaimana kebijakan tersebut mempengaruhi perilaku penghindaran pajak perusahaan dalam memelihara margin keuntungan di kala resesi.

Hal yang membedakan artikel ini dengan literatur serupa lainnya adalah adanya pembahasan yang belum banyak ditelaah, yaitu terkait belanja pajak. Konsep belanja pajak dapat bermanfaat untuk membingkai penilaian dari berbagai aturan pajak ā€“ yang rentan terhadap leverage dan pengambilan risiko yang berlebihan ā€“ yang menyebabkan instabilitas keuangan.

Argumen ini sangat penting mengingat pembahasan berfokus pada efektivitas target dari belanja pajak. Bagian ini juga menganalisis bagaimana seharusnya pemerintah mengkalibrasi jumlah belanjaĀ yang diperlukan dari setiap subsidi pajak atau pajak korektif. Analisis belanjaĀ pajak dapat melengkapi analisis kebijakan pajak secara menyeluruh.

Artikel ini dapat menjadi bacaan yang menarik dan berguna bagi para pelaku kebijakan, akademisi, dan pelaku sektor privat dalam melihat mengidentifikasi alternatif kebijakan pajak yang dapat diterapkan pada masa krisis keuangan.*

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.