INDIA

Literasi Pajak Masih Buruk, Otoritas India Adakan Program Ini

Vallencia | Selasa, 22 Maret 2022 | 16:30 WIB
Literasi Pajak Masih Buruk, Otoritas India Adakan Program Ini

Ilustrasi.

NEW DELHI, DDTCNews – Departemen Pajak Penghasilan India terus meningkatkan literasi pajak demi meningkatan kesadaran orang pribadi dan badan terkait dengan kewajibannya untuk membayar pajak sehingga penerimaan negara dapat menjadi lebih optimal.

Kepala The Central Boad of Direct Taxes (CBDT) JB Mohapatra mengatakan literasi pajak di India masih sangat buruk. Untuk itu, penting untuk meningkatkan literasi pajak yang dapat menyadarkan wajib pajak efektif untuk membayarkan pajaknya.

"Ada beberapa hal yang harus dilakukan di India ini. Salah satunya adalah dengan meningkatkan atau memperluas literasi pajak ke seluruh negeri," katanya seperti dilansir timesofindia.indiatimes.com, Selasa (22/3/2022).

Baca Juga:
Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Menurut Mohapatra, terdapat beberapa langkah yang telah dilakukan petugas pajak untuk memperluas dan memperdalam basis literasi pajak di negara tersebut. Baru-baru ini, Departemen Teknologi dan Informasi (TI) telah mengadakan program 'mulaqat'.

Program 'mulaqat' diadakan dua minggu sekali di daerah terpencil. Dalam program tersebut, Departemen TI bertemu dengan penduduk setempat lalu menjelaskan kepada mereka terkait dengan perpajakan secara berkelanjutan.

CBDT juga akan menyosialisasikan kepada masyarakat mengenai fungsi pajak dalam mendukung pembangunan nasional, dan lainnya. Mohapatra menilai pendidikan ini harus meresap menjadi budaya bagi wajib pajak.

Baca Juga:
Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Dia menambahkan, pihaknya juga akan melakukan program sosialisasi serta bantuan berbagai moda komunikasi untuk membawa karya dan gagasan departemen ke masyarakat.

Lebih dari 92% profil wajib pajak di India adalah masyarakat dengan total pendapatan kotor sebanyak INR0 hingga INR1 juta. Sebanyak 6%-7% adalah kelompok wajib pajak dengan pendapatan kotor lebih dari INR1 juta hingga INR5 juta.

Kelompok wajib pajak dengan pendapatan kotor lebih dari INR5 juta hingga INR50 juta sebanyak 0,6-0,7 persen. Sementara itu, terdapat sekitar 28.000-31.000 wajib pajak dengan pendapatan kotor di luar INR50 juta. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Audina Pramesti 22 Maret 2022 | 23:35 WIB

Edukasi perpajakan berperan penting dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Hal ini dikarenakan edukasi perpajakan dapat meningkatkan pengetahuan wajib pajak mengenai perpajakan, sehingga dapat membangun kesadaran wajib pajak untuk patuh secara sukarela

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara