Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Direktorat Lelang Ditjen Kekayaan Negara (DJKN) turut melaksanakan lelang atas barang-barang yang disita Ditjen Pajak (DJP) dari wajib pajak.
Direktur Lelang DJKN Joko Prihanto mengatakan hasil lelang dari barang sitaan pajak sepanjang 2022 mencapai Rp25 miliar. Meski nilainya tidak besar, lelang merupakan salah satu instrumen untuk melakukan penegakan hukum atas wajib pajak yang tidak patuh.
"Jadi ini hasil yang tidak begitu besar sekali, tetapi ini upaya teman-teman pajak melakukan law enforcement terhadap wajib pajak-wajib pajak bandel," katanya, Jumat (20/1/2023).
Berdasarkan PMK 213/2020, lelang didefinisikan sebagai penjualan barang yang terbuka untuk umum dengan penawaran harga secara tertulis dan/ atau lisan yang semakin meningkat atau menurun untuk mencapai harga tertinggi.
Dalam pelaksanaan lelang, pemerintah harus terlebih dahulu menyampaikan pengumuman lelang. Hal ini bertujuan untuk menghimpun peminat lelang dan memberikan pemberitahuan pada pihak yang berkepentingan.
Secara umum, terdapat 3 jenis lelang yang diselenggarakan pemerintah antara lain lelang eksekusi, lelang noneksekusi wajib, dan lelang noneksekusi sukarela. Salah satu jenis lelang eksekusi tersebut ialah lelang eksekusi pajak.
Lelang eksekusi pajak diatur dalam UU 19/1997 s.t.d.d UU 19/2000. Pada Pasal 1 angka 17 UU PPSP, lelang didefinisikan sebagai penjualan barang dimuka umum dengan cara penawaran harga secara lisan dan atau tertulis melalui usaha pengumpulan peminat atau calon pembeli.
Lelang tersebut dilaksanakan apabila utang pajak dan biaya penagihan pajak tidak dilunasi oleh penanggung pajak setelah dilaksanakannya penyitaan.
Hasil lelang tersebut dipergunakan terlebih dahulu untuk membayar biaya penagihan pajak yang belum dibayar dan sisanya untuk membayar utang pajak. Jika hasil lelang sudah melunasi biaya penagihan pajak dan utang pajak maka pelaksanaan lelang dihentikan. (rig)