UU HPP

Laptop dari Kantor Kena Pajak? Sri Mulyani: Itu Tidak Benar

Muhamad Wildan | Jumat, 19 November 2021 | 14:30 WIB
Laptop dari Kantor Kena Pajak? Sri Mulyani: Itu Tidak Benar

Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam paparannya tentang pengenaan pajak atas naturan. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan fasilitas-fasilitas yang diterima karyawan dari pemberi kerja seperti laptop dan ponsel tidak akan dipajaki.

Melalui UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), natura dan kenikmatan yang dianggap sebagai objek pajak adalah fasilitas-fasilitas yang diterima oleh segmen tertentu dan luar biasa besar sehingga adil untuk dianggap sebagai penghasilan dan dikenai pajak.

"Ini yang sering judulnya 'semua fasilitas kantor dipajaki', itu salah. Kita hanya memberikan suatu threshold tertentu. Kalau pekerja dapat fasilitas laptop masa dipajaki? Kan enggak begitu," ujar Sri Mulyani, Jumat (19/11/2021).

Baca Juga:
Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Sebagaimana yang dijelaskan pada ayat penjelas dari Pasal 4 ayat (1) UU PPh yang telah diubah dengan UU HPP, semua pembayaran atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan adalah objek pajak, termasuk imbalan dalam bentuk lainnya seperti natura dan kenikmatan.

Pada ayat penjelas disebutkan, yang dimaksud dengan natura adalah imbalan dalam bentuk barang selain uang, sedangkan yang dimaksud dengan kenikmatan adalah imbalan dalam bentuk hak atas pemanfaatan suatu fasilitas.

Nantinya, imbalan nontunai berupa natura serta kenikmatan yang dikecualikan dari objek pajak masih akan diatur lebih lanjut melalui peraturan pemerintah (PP).

Baca Juga:
Tarif Pajak Lebih Rendah & Hitungan Sederhana, DJP Ingin Ini bagi UMKM

Natura dan kenikmatan yang dikecualikan antara lain, pertama, makanan, bahan makanan, bahan minuman, dan/atau minuman bagi seluruh pegawai. Kedua, natura dan/atau kenikmatan yang disediakan di daerah tertentu. Ketiga, natura dan/atau kenikmatan yang harus disediakan oleh pemberi kerja dalam pelaksanaan pekerjaan.

Keempat, natura dan/atau kenikmatan yang bersumber atau dibiayai APBN, APBD, dan/atau APBDes. Kelima, natura dan/atau kenikmatan dengan jenis dan/atau batasan tertentu. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M