PELAPORAN SPT TAHUNAN

Lapor SPT Tahunan? Yang Wajib Pembukuan Lampirkan Laporan Keuangan

Redaksi DDTCNews
Sabtu, 13 April 2024 | 13.45 WIB
Lapor SPT Tahunan? Yang Wajib Pembukuan Lampirkan Laporan Keuangan

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak yang wajib menyelenggarakan pembukuan harus melampirkan laporan keuangan dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak penghasilan (PPh).

Sesuai dengan Pasal 4 ayat (4) UU KUP, SPT PPh wajib pajak yang wajib menyelenggarakan pembukuan harus dilampiri dengan laporan keuangan berupa neraca dan laporan laba rugi serta keterangan lain yang diperlukan untuk menghitung besarnya penghasilan kena pajak.

“Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) adalah laporan keuangan dari masing-masing wajib pajak,” bunyi Pasal 4 ayat (4a) UU KUP, dikutip pada Sabtu (13/4/2024).

Adapun sesuai dengan Penjelasan Pasal 4 ayat (4a) UU KUP, yang dimaksud dengan laporan keuangan masing-masing wajib pajak adalah laporan keuangan hasil kegiatan usaha masing-masing wajib pajak.

Contoh, PT A memiliki saham pada PT B dan PT C. Dalam contoh tersebut, PT A mempunyai kewajiban melampirkan laporan keuangan konsolidasi PT A dan anak perusahaan, juga melampirkan laporan keuangan atas usaha PT A (sebelum dikonsolidasi).

Sementara itu, PT B dan PT C wajib melampirkan laporan keuangan masing-masing, bukan laporan keuangan konsolidasi.

Sesuai dengan UU KUP, pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan—yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya—, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa.

Proses pencatatan yang dilakukan secara teratur tersebut, masih sesuai dengan UU KUP, ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca, dan laporan laba rugi untuk periode tahun pajak tersebut.

Sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) UU KUP, wajib pajak wajib mengisi dan menyampaikan SPT dengan benar, lengkap, dan jelas serta menandatanganinya. Simak pula ‘DJP Imbau WP Isi SPT dengan Benar, Lengkap, dan Jelas! Apa Maksudnya?’.

SPT wajib pajak badan harus ditandatangani oleh pengurus atau direksi. Jika wajib pajak menunjuk seorang kuasa dengan surat kuasa khusus untuk mengisi dan menandatangani SPT, surat kuasa khusus tersebut harus dilampirkan pada SPT. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.