Ilustrasi.
ROMA, DDTCNews - Pemerintah Italia merilis kerangka kerja agenda reformasi pajak. Rekomendasi internasional dijadikan acuan pemerintah dalam menyusun kebijakan ini.Â
Menteri Ekonomi dan Keuangan Daniele Franco mengatakan salah satu kerangka kerja reformasi pajak adalah menangkal praktik penghindaran pajak. Dia menyebutkan praktik tersebut tidak hanya menggerus sumber penerimaan tetapi ikut menghambat pertumbuhan ekonomi domestik.
"Upaya melawan penghindaran pajak adalah syarat yang diperlukan selain mengurangi tarif pajak dan menyebarkan beban pajak dengan cara yang lebih menguntungkan bagi pertumbuhan ekonomi," katanya dikutip pada pekan lalu.
Franco menjelaskan praktik penghindaran pajak merugikan keuangan negara senilai €100 miliar per tahun. Dari total proyeksi potensi penerimaan yang hilang itu sebanyak €30 miliar terkait dengan administrasi PPN.
Oleh karena itu, agenda memerangi praktik penghindaran pajak kemudian diselaraskan dengan rekomendasi Komisi Eropa dan IMF tentang peta jalan reformasi pajak Italia. Komisi Eropa menyampaikan rekomendasi agar pemerintah mengalihkan beban pajak tenaga kerja dan kegiatan produksi.
Tingginya beban tenaga kerja dan kegiatan produksi di Italia menjadi insentif praktik penghindaran pajak. Pemerintah kemudian mengeluarkan rencana perubahan kebijakan pajak yang akan disampaikan kepada parlemen.
Usulan tersebut antara lain menurunkan tarif pajak penghasilan orang pribadi kelas menengah. Kemudian menyederhanakan sistem administrasi PPN dan perubahan rezim PPh badan.
Selanjutnya, pemerintah mengusulkan agar pungutan pajak daerah atas kegiatan produksi dihapus secara bertahap. Ke depan, skema pungutan tersebut akan masuk dalam sistem PPh badan. Komisi Eropa juga menyarankan agar Italia menambah beban pajak berbasis konsumsi dan kepemilikan properti.
Seperti dilansir Tax Notes International, IMF dengan tegas menyatakan Italia membutuhkan sistem fiskal yang lebih ramah pada pertumbuhan ekonomi. Beban pajak juga disarankan bergeser dari angkatan kerja dan kegiatan produksi. Pembaruan rezim pajak properti menjadi opsi yang patut dipertimbangkan pemerintah. (sap)