KPP PRATAMA BULUKUMBA

Lakukan Penilaian Bangunan, Petugas Pajak Kunjungi Dua Kelurahan

Redaksi DDTCNews | Senin, 12 Desember 2022 | 17:00 WIB
Lakukan Penilaian Bangunan, Petugas Pajak Kunjungi Dua Kelurahan

Ilustrasi.

SINJAI, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bulukumba mengadakan kegiatan penilaian atas kegiatan membangun sendiri (KMS) untuk dua objek penilaian yang berlokasi di Kelurahan Balangnipa dan Semataring.

Penilai Pajak dari KPP Pratama Bulukumba Tri Khairul Azizi mengatakan tim melakukan identifikasi dan pengumpulan data terhadap objek penilaian. Nanti, data yang terkumpul akan digunakan sebagai dasar penghitungan nominal PPN KMS.

“Data yang diidentifikasi antara lain adalah luas bangunan, struktur bangunan, tata letak bangunan, tampilan bangunan, jenis bahan bangunan, dan kondisi fisik bangunan,” katanya dikutip dari situs web Ditjen Pajak (DJP), Senin (12/12/2022).

Baca Juga:
Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Tri menjelaskan pengenaan PPN atas KMS tersebut merupakan salah satu upaya yang dilakukan oleh KPP Pratama Bulukumba untuk meningkatkan penerimaan negara melalui sektor PPN.

Dia menambahkan proses penilaian objek KMS di Kelurahan Balangnipa dan Semataring tersebut sudah sampai dengan tahap peninjauan lapangan.

“Tahapan ini dilakukan dengan tujuan untuk memvalidasi informasi awal serta menghimpun informasi tambahan terkait dengan objek penilaian sehingga nantinya dapat diperoleh estimasi nilai yang akurat,” tuturnya.

Baca Juga:
Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

KMS merupakan kegiatan membangun bangunan yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan, yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain. Bangunan yang dapat dikenakan PPN KMS harus memenuhi tiga kriteria.

Pertama, konstruksi bangunan utamanya terdiri atas kayu, beton, pasangan batu bata atau bahan sejenis, dan/atau baja. Kedua, diperuntukkan bagi tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha. Ketiga, luas keseluruhan paling sedikit 200 meter persegi. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara