ITALIA

Lakukan Penghindaran Pajak, Grup Perusahaan Ini Harus Bayar Rp2,9 T

Syadesa Anida Herdona | Selasa, 12 April 2022 | 18:00 WIB
Lakukan Penghindaran Pajak, Grup Perusahaan Ini Harus Bayar Rp2,9 T

Ilustrasi.

MILAN, DDTCNews – Anak perusahaan grup perusahaan asal Prancis, Kering SA, harus menyetorkan dana senilai €186,8 juta atau setara Rp2,9 triliun kepada otoritas pajak Italia. Pembayaran tersebut dilakukan atas penyelesaian sengketa pajak pada 2012-2019.

Sebelumnya, otoritas pajak Italia tidak menyebutkan nama perusahaan yang dimaksud selama proses pemeriksaan. Mereka hanya menyebutkan perusahaan yang bersengketa adalah grup perusahaan multinasional ternama yang bergerak di sektor barang mewah.

“Pembayaran dilakukan terkait penyelesaian sengketa pajak yang berpusat di bisnis operasi 2 perusahaan afiliasi Kering di Swiss. Kedua perusahaan tersebut bertugas untuk mendistribusikan barang mewah di bawah grup Bottega Veneta,” tulis Tax Notes International, dikutip Selasa (12/4/2022).

Baca Juga:
Otoritas Ini Mulai Pertimbangkan Kembali Program Diskon Cukai Solar

Salah satu media di Italia mengabarkan ada salah satu anak perusahaan Kering di Swiss yang bergerak di bidang komersialisasi dan distribusi. Anak perusahaan yang dimaksud tidak melaporkan bentuk usaha tetap (BUT) di Italia.

Jaksa penuntut umum juga bersikeras jika anak perusahaan Swiss yang lain juga ikut beroperasi di Italia. Sementara itu, anak perusahaan Swiss yang lainnya bertugas memegang hak atas penggunaan merk dagang Bottega Veneta.

Media Italia lainnya melaporkan jika unit Luxury Goods International (LGI) milik Kering menjadi target utama pemeriksaan pajak. LGI adalah unit yang berdomisili di Swiss.

Baca Juga:
Rawan Disalahgunakan Turis, Jepang Pakai Sistem Cashless Tax Refund

Menurut jaksa penuntut umum unit tersebut melakukan penghindaran pajak dan berhasil membuat penurunan pajak terutang secara signifikan sebesar 50%-70%.

Direktur Pajak Kering Sophie Maddaloni menyangkal jika perusahaannya terlibat dalam kasus perencanaan pajak agresif. Maddaloni menegaskan penempatan LGI di Swiss dilakukan semata-mata karena alasan geografi yang strategis. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT