PAJAK DAERAH

Laksanakan UU HKPD, DPRD Kudus Setujui Raperda Pajak Daerah

Muhamad Wildan | Sabtu, 22 Juli 2023 | 12:30 WIB
Laksanakan UU HKPD, DPRD Kudus Setujui Raperda Pajak Daerah

Ilustrasi.

KUDUS, DDTCNews - DPRD Kabupaten Kudus, Jawa Tengah memberikan persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) yang diusulkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus.

Ketua Pansus II DPRD Kabupaten Kudus Kholid Mawardi mengatakan raperda ini mendapatkan persetujuan terlebih dahulu karena alasan mendesak, yakni harus berlaku paling lambat pada 5 Januari 2024.

"Dengan disahkannya Perda PDRD ini kami harapkan bisa semakin meningkatkan pendapatan asli daerah melalui sektor pajak dan retribusi yang dikelola oleh Pemkab Kudus," ujar Kholid, dikutip pada Sabtu (21/7/2023).

Baca Juga:
Cek Aturan Pajak Daerah Terbaru, Ada 9 Jenis Tarif PBB di Kota Kediri

Kholid mengatakan sepanjang pembahasan raperda sempat ada pro kontra terkait dengan usulan penghapusan persetujuan bangunan gedung (PBG) atas seluruh bangunan rumah tinggal.

Seiring dengan berjalannya pembahasan, akhirnya disepakati bahwa pembebasan PBG hanya diberikan atas rumah warga yang kurang mampu. PBG tetap dikenakan atas rumah bagi warga mampu.

"Ini sesuai dengan asas keadilan bahwa Pemkab Kudus hadir untuk membantu warga kurang mampu untuk memiliki tempat tinggal yang layak. Sementara untuk kelompok warga mampu atau kaya tetap dikenai PBG," ujar Kholid.

Baca Juga:
Tingkatkan Kepatuhan Warga, Pemprov Luncurkan Program Tabungan Pajak

Dalam kesempatan yang sama, Bupati Kudus Hartopo pun mengatakan Raperda PDRD yang sudah disetujui DPRD akan dikirimkan ke pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah untuk dikonsultasikan dan mendapatkan persetujuan.

"Segera setelah hasil konsultasi turun akan dibuat peraturan bupatinya," kata Hartopo seperti dilansir muria.suaramerdeka.com.

Sebagaimana diatur dalam UU HKPD, raperda PDRD perlu terlebih dahulu dievaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), pemprov, dan Kementerian keuangan (Kemenkeu).

Kemendagri dan pemprov berwenang menguji kesesuaian raperda dengan UU HKPD, kepentingan umum, dan peraturan perundang-undangan lain yang lebih tinggi. Kemenkeu berwenang menguji kesesuaian raperda dengan kebijakan fiskal nasional. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 02 Mei 2024 | 14:00 WIB KOTA SEMARANG

Diskon PBB 10 Persen Diperpanjang 5 Hari! Berakhir 5 Mei 2024

Rabu, 01 Mei 2024 | 12:00 WIB KOTA BANJARBARU

Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

Rabu, 01 Mei 2024 | 10:00 WIB PROVINSI SUMATERA BARAT

Tingkatkan Kepatuhan Warga, Pemprov Luncurkan Program Tabungan Pajak

BERITA PILIHAN