PERPRES 98/2021

Laksanakan Perdagangan Karbon, Indonesia Bakal Punya Bursa Karbon

Muhamad Wildan | Kamis, 18 November 2021 | 16:30 WIB
Laksanakan Perdagangan Karbon, Indonesia Bakal Punya Bursa Karbon

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Indonesia bakal memiliki bursa karbon untuk mendukung pelaksanaan perdagangan karbon. Hal ini diatur dalam Perpres 98/2021.

Merujuk Pasal 1 angka 23 Perpres 98/2021, bursa karbon adalah sistem yang mengatur tentang pencatatan cadangan karbon, perdagangan karbon, serta status kepemilikan dari suatu unit karbon.

"Pusat bursa pasar karbon berkedudukan di Indonesia," bunyi Pasal 54 ayat (7) Perpres 98/2021, dikutip Kamis (18/11/2021).

Baca Juga:
Apa Kabar Pengenaan Pajak Karbon? Ini Kata Sri Mulyani

Secara umum, perdagangan karbon dalam dilakukan melalui 2 cara, yakni dengan mekanisme pasar karbon melalui bursa karbon atau melalui perdagangan langsung.

Perdagangan dengan mekanisme pasar karbon dilakukan dengan pengembangan infrastruktur pasar karbon, pengaturan pemanfaatan penerimaan dari perdagangan pasar karbon, dan administrasi transaksi karbon.

Pengembangan infrastruktur perdagangan karbon akan dilakukan oleh menteri lingkungan hidup dan kehutanan bersama dengan menteri atau kepala lembaga terkait.

Baca Juga:
Pajak Karbon Belum Berjalan, Sri Mulyani: Perlu Bertahap dan Hati-Hati

Penerimaan negara yang diterima dari aktivitas perdagangan karbon nantinya akan dicatat sebagai PNBP. PNBP diperoleh dari pungutan atas transaksi jual beli unit karbon.

Perlu dicatat, yang dimaksud dengan unit karbon adalah bukti kepemilikan karbon dalam bentuk sertifikat atau persetujuan teknis yang dinyatakan dalam 1 ton CO2 yang tercatat dalam sistem registri nasional pengendalian perubahan iklim atau SRN PPI.

Melalui administrasi transaksi karbon, nantinya akan ada pencatatan dan pendokumentasian pelaksanaan perdagangan karbon.

Tata cara pelaksanaan perdagangan karbon secara umum akan diatur melalui peraturan menteri lingkungan hidup dan kehutanan. Merujuk pada Pasal 89, seluruh peraturan turunan dari Perpres 98/2021 ditargetkan sudah ditetapkan paling lambat 1 tahun sejak Perpres 98/2021 diundangkan. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 07 Juni 2023 | 09:10 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Apa Kabar Pengenaan Pajak Karbon? Ini Kata Sri Mulyani

Sabtu, 13 Mei 2023 | 08:17 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SP2DK Bakal Didesain Ulang, WP OP Tak Perlu Khawatir Klaim Lebih Bayar

Rabu, 10 Mei 2023 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Soal Penghapusan Fasilitas Pembebasan PPN, Sri Mulyani Tegaskan Ini

BERITA PILIHAN

Rabu, 07 Juni 2023 | 18:57 WIB PENGADILAN PAJAK

Begini Kata Komisi Yudisial Soal Pengawasan Hakim Pajak

Rabu, 07 Juni 2023 | 16:37 WIB KERJA SAMA PENDIDIKAN

STH Indonesia Jentera dan DDTC Teken MoU Pendidikan Hukum Pajak

Rabu, 07 Juni 2023 | 16:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Pemanfaatan Insentif Fiskal untuk Energi Terbarukan Belum Optimal

Rabu, 07 Juni 2023 | 14:30 WIB KOMITE PENGAWAS PERPAJAKAN

Pemerintah Minta Komwasjak Berpihak ke Wajib Pajak

Rabu, 07 Juni 2023 | 12:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Putusan Pengadilan Pajak Harus Berkualitas Agar Bisa Jadi Preseden

Rabu, 07 Juni 2023 | 12:03 WIB AGENDA PAJAK

Sore Ini! Jangan Lewatkan Diskusi Soal Pengadilan Pajak