PERPRES 98/2021

Laksanakan Perdagangan Karbon, Indonesia Bakal Punya Bursa Karbon

Muhamad Wildan | Kamis, 18 November 2021 | 16:30 WIB
Laksanakan Perdagangan Karbon, Indonesia Bakal Punya Bursa Karbon

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Indonesia bakal memiliki bursa karbon untuk mendukung pelaksanaan perdagangan karbon. Hal ini diatur dalam Perpres 98/2021.

Merujuk Pasal 1 angka 23 Perpres 98/2021, bursa karbon adalah sistem yang mengatur tentang pencatatan cadangan karbon, perdagangan karbon, serta status kepemilikan dari suatu unit karbon.

"Pusat bursa pasar karbon berkedudukan di Indonesia," bunyi Pasal 54 ayat (7) Perpres 98/2021, dikutip Kamis (18/11/2021).

Baca Juga:
Pemerintah Dorong Penerapan Carbon Capture Storage, Insentif Disiapkan

Secara umum, perdagangan karbon dalam dilakukan melalui 2 cara, yakni dengan mekanisme pasar karbon melalui bursa karbon atau melalui perdagangan langsung.

Perdagangan dengan mekanisme pasar karbon dilakukan dengan pengembangan infrastruktur pasar karbon, pengaturan pemanfaatan penerimaan dari perdagangan pasar karbon, dan administrasi transaksi karbon.

Pengembangan infrastruktur perdagangan karbon akan dilakukan oleh menteri lingkungan hidup dan kehutanan bersama dengan menteri atau kepala lembaga terkait.

Baca Juga:
Istana Ungkap Dekarbonisasi Beri Manfaat Ekonomi Rp 7.000 Triliun

Penerimaan negara yang diterima dari aktivitas perdagangan karbon nantinya akan dicatat sebagai PNBP. PNBP diperoleh dari pungutan atas transaksi jual beli unit karbon.

Perlu dicatat, yang dimaksud dengan unit karbon adalah bukti kepemilikan karbon dalam bentuk sertifikat atau persetujuan teknis yang dinyatakan dalam 1 ton CO2 yang tercatat dalam sistem registri nasional pengendalian perubahan iklim atau SRN PPI.

Melalui administrasi transaksi karbon, nantinya akan ada pencatatan dan pendokumentasian pelaksanaan perdagangan karbon.

Tata cara pelaksanaan perdagangan karbon secara umum akan diatur melalui peraturan menteri lingkungan hidup dan kehutanan. Merujuk pada Pasal 89, seluruh peraturan turunan dari Perpres 98/2021 ditargetkan sudah ditetapkan paling lambat 1 tahun sejak Perpres 98/2021 diundangkan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 15 Februari 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Dorong Penerapan Carbon Capture Storage, Insentif Disiapkan

Senin, 05 Februari 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN LINGKUNGAN

Istana Ungkap Dekarbonisasi Beri Manfaat Ekonomi Rp 7.000 Triliun

Senin, 29 Januari 2024 | 13:51 WIB PAJAK KARBON

Tertunda Terus, Pemerintah Diimbau Segera Terapkan Pajak Karbon

Senin, 22 Januari 2024 | 10:52 WIB PEMILU 2024

Thomas Lembong Sebut Pajak Karbon Bisa Ciptakan Keadilan

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jasa Pengangkutan Pupuk

Jumat, 29 Maret 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Batas Waktu Mepet, Kenapa Sih Kita Perlu Lapor Pajak via SPT Tahunan?

Jumat, 29 Maret 2024 | 08:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cetak Kartu NPWP Tak Perlu ke Kantor Pajak, Begini Caranya

Kamis, 28 Maret 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Punya Reksadana dan Saham, Gimana Isi Harga Perolehan di SPT Tahunan?