PENERIMAAN PAJAK

Laksanakan Dinamisasi, DJP Pantau Besaran Profit Wajib Pajak

Dian Kurniati | Rabu, 20 September 2023 | 20:15 WIB
Laksanakan Dinamisasi, DJP Pantau Besaran Profit Wajib Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menjadikan kebijakan dinamisasi angsuran PPh Pasal 25 sebagai kegiatan yang dilaksanakan secara rutin.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan dinamisasi dapat dilaksanakan terhadap wajib pajak badan yang profitnya turun signifikan atau sebaliknya. Misal, dinamisasi turun dapat diajukan wajib pajak di sektor pertambangan di tengah tren penurunan harga komoditas.

"Kalau dilihat detail, ada beberapa wajib pajak di bidang pertambangan yang belum menyesuaikan angsuran pajaknya, padahal harga-harga dari barang tambangnya sudah mulai mengalami penurunan," katanya dalam konferensi pers APBN Kita, Rabu (20/9/2023).

Baca Juga:
Begini Penghitungan Angsuran PPh 25 Jika SPT Tahunan Telat Disampaikan

Sri Mulyani menuturkan kegiatan dinamisasi akan berdampak pada setoran PPh Pasal 25. Sebagai informasi, penerimaan PPh Pasal 25 tercatat masih tumbuh 23,2% hingga Agustus 2023.

Sementara itu, Dirjen Pajak Suryo Utomo menjelaskan dinamisasi secara prinsip dapat dilaksanakan pada wajib pajak yang mengalami kenaikan atau penurunan profit secara signifikan.

Dinamisasi dilaksanakan agar setoran PPh Pasal 25 makin mendekati kondisi sebenarnya sehingga status kurang atau lebih bayar pada SPT Tahunan menjadi lebih kecil.

Baca Juga:
Pemprov DKI Nonaktifkan NIK, Apa Dampaknya ke Administrasi Pajak?

Dia menjelaskan otoritas terus memantau sektor-sektor usaha yang mengalami pertumbuhan atau kontraksi secara signifikan. Untuk sektor usaha yang mengalami pertumbuhan tinggi, lanjutnya, dapat dilakukan dinamisasi naik.

"Kami akan terus melakukan monitoring profitabilitas atau performance dari sektor-sektor yang seharusnya membayar pajak penghasilan secara bulanan," ujarnya.

Untuk yang mengalami penurunan profit, lanjut Suryo, wajib pajak dapat mengajukan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 atau dinamisasi turun. Ketentuan mengenai dinamisasi termuat dalam Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-537/PJ/2000.

Baca Juga:
Ajukan Izin Kuasa Hukum Pajak secara Online, 6 Hal Ini Perlu Dicermati

Wajib pajak dapat mengajukan pengurangan besaran angsuran PPh Pasal 25 ke KPP tempat wajib pajak terdaftar sepanjang PPh terutang pada tahun berjalan bakal kurang dari 75% dari PPh terutang yang menjadi dasar penghitungan PPh Pasal 25.

Pengajuan permohonan dinamisasi turun PPh Pasal 25 harus disertai dengan penghitungan besarnya PPh yang akan terutang berdasarkan perkiraan penghasilan yang akan diterima atau diperoleh, serta besaran PPh Pasal 25 untuk bulan-bulan yang tersisa dari tahun pajak yang bersangkutan.

Sebagai informasi, kegiatan dinamisasi adalah penghitungan kembali angsuran PPh Pasal 25 pada tahun berjalan sesuai dengan kondisi perusahaan pada tahun berjalan. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN