PPH BUNGA OBLIGASI

Lagi Digodok, PP Penyesuaian Tarif PPh Bunga Obligasi WP Dalam Negeri

Muhamad Wildan
Rabu, 31 Maret 2021 | 12.45 WIB
Lagi Digodok, PP Penyesuaian Tarif PPh Bunga Obligasi WP Dalam Negeri

Kepala Seksi Peraturan Pemotongan dan Pemungutan PPh II Ditjen Pajak (DJP) Ilmianto Himawan memaparkan materi dalam Online Regular Tax Discussion - Aturan Pelaksana Undang-undang Cipta Kerja di Bidang Perpajakan yang diselenggarakan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), Rabu (31/3/2021).

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah tengah menggodok penyesuaian tarif pajak penghasilan (PPh) final atas bunga obligasi yang diterima wajib pajak dalam negeri. Saat ini, tarif yang berlaku sebesar 15%.

Kepala Seksi Peraturan Pemotongan dan Pemungutan PPh II Ditjen Pajak (DJP) Ilmianto Himawan mengatakan penyesuaian dilakukan setelah tarif PPh Pasal 26 atas bunga obligasi yang diterima wajib pajak luar negeri diturunkan menjadi 10% melalui Peraturan Pemerintah (PP) 9/2021.

“Tentu ini menjadi perlu mendapat penyesuaian juga karena kalau [untuk wajib pajak] luar negeri [tarif PPh atas bunga obligasinya] 10% misalnya, [wajib pajak] dalam negeri apakah tepat 15%?” ujarnya dalam Online Regular Tax Discussion - Aturan Pelaksana Undang-undang Cipta Kerja di Bidang Perpajakan yang diselenggarakan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), Rabu (31/3/2021).

Ilmianto mengatakan pemerintah sedang menyusun ketentuan baru mengenai PPh atas bunga obligasi yang diterima oleh wajib pajak dalam negeri dan luar negeri. Saat ini, ketentuan mengenai tarif PPh atas bunga obligasi diatur dalam PP 16/2009 s.t.d.t.d. PP 55/2019.

“Saat ini sedang digodok PP yang akan mengatur lebih detail, yang akan diberlakukan nanti 2 Agustus 2021,” imbuhnya.

Seperti diketahui, penurunan tarif PPh Pasal 26 atas bunga obligasi diturunkan melalui ketentuan Pasal 3 PP 9/2021 yang telah diundangkan sejak 2 Februari 2021.

Pada Pasal 3 ayat (4) PP 9/2021, tarif PPh Pasal 26 atas bunga obligasi turun menjadi 10% bila bunga tersebut diterima oleh wajib pajak luar negeri selain BUT. PPh Pasal 26 dipotong oleh penerbit obligasi, kustodian, perusahaan efek, dealer, atau bank.

Tarif PPh Pasal 26 atas bunga obligasi sebesar 10% ini masih belum berlaku untuk saat ini. Merujuk pada Pasal 3 ayat (8) PP 9/2021, tarif PPh Pasal 26 sebesar 10% berlaku setelah 6 bulan terbitnya PP 9/2021. Dengan demikian, tarif 10% baru berlaku pada Agustus 2021.

Dengan tarif PPh Pasal 26 yang turun, pemerintah berharap obligasi yang diterbitkan oleh pemerintah ataupun swasta menjadi lebih menarik investor luar negeri. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.