AUTOMATIC EXCHANGE OF INFORMATION

Lagi, Bulan Ini DJP Bertukar Informasi dengan Negara Lain

Redaksi DDTCNews | Kamis, 12 September 2019 | 18:15 WIB
Lagi, Bulan Ini DJP Bertukar Informasi dengan Negara Lain

Direktur Perpajakan Internasional DJP John Hutagaol. 

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) bersiap untuk melakukan pertukaran informasi keuangan secara otomatis atau automatic exchange of information (AEoI) pada September 2019.

Direktur Perpajakan Internasional DJP John Hutagaol mengatakan pelaksanaan AEoI akan dilakukan pada bulan ini. Hal ini serupa dengan pelaksanaan AEoI edisi pertama yang juga dilakukan Indonesia pada September 2018.

“Pelaksanaan AEoI tahun 2019 dimulai September ini,” katanya kepada DDTCNews, Kamis (12/9/2019).

Baca Juga:
Incar Data-Data Restoran dan Tempat Hiburan, Petugas Pajak Lakukan Ini

Lebih lanjut, John menerangkan skema pertukaran informasi keuangan tidak berbeda dengan tahun lalu. Otoritas pajak akan menggandeng Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam melaksanakan skema AEoI edisi kedua.

Sistem Penyampaian Nasabah Asing (SiPINA) milik OJK, sambung dia, akan mengirimkan data rekening kepada DJP. Kemudian, data tersebut akan dipertukarkan secara otomatis antarotoritas pajak.

“Informasi rekening nasabah yang diterima dari OJK melalui transmisi SiPINA akan dipertukarkan oleh DJP dengan yurisdiksi mitra melalui transmisi Common Transmission System (CTS),” paparnya.

Baca Juga:
Daftar Yurisdiksi Tukar Informasi Keuangan Otomatis Diperbarui DJP

Sebagai informasi, terkait skema AEoI, DJP sudah mengirim laporan keuangan wajib pajak luar negeri kepada 54 negara mitra pada tahun lalu. Secara bersamaan, DJP juga sudah menerima laporan keuangan WNI dari 66 negara mitra.

Jumlah tersebut akan naik pada tahun ini dengan kewajiban otoritas pajak mengirim laporan keuangan WP luar negeri diproyeksikan kepada 81 negara atau yurisdiksi. DJP akan menerima laporan keuangan WNI di luar negeri dari 94 yurisdiksi. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 01 Maret 2024 | 10:24 WIB PENG-2/PJ/2024

Daftar Yurisdiksi Tukar Informasi Keuangan Otomatis Diperbarui DJP

Kamis, 15 Februari 2024 | 14:05 WIB OPINI PAJAK

Membumikan EOI

Selasa, 02 Januari 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PUBLIK

Golden Visa Rawan Dipakai untuk Pencucian Uang dan Penghindaran Pajak

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 13:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perpanjangan SPT Tahunan, DJP: Tak Dibatasi Alasan Tertentu

Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Jumat, 26 April 2024 | 11:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP

Jumat, 26 April 2024 | 11:21 WIB KINERJA FISKAL

APBN Catatkan Surplus Rp 8,1 Triliun pada Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

Jumat, 26 April 2024 | 11:09 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Secara Neto Kontraksi 8,86 Persen di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Kriteria Barang Bawaan Impor yang Wajib Diperiksa via Jalur Merah

Jumat, 26 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda