SEWINDU DDTCNEWS
DITJEN PAJAK

Laboratorium Forensik Digital Unit Vertikal DJP, Ini Kata Dirjen Pajak

Dian Kurniati
Selasa, 28 Mei 2024 | 08.30 WIB
Laboratorium Forensik Digital Unit Vertikal DJP, Ini Kata Dirjen Pajak

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) akan mengoptimalkan peran forensik digital dalam setiap kegiatan penyidikan tindak pidana pada bidang perpajakan.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan DJP berencana membentuk laboratorium forensik digital di setiap unit vertikal. Menurutnya, forensik digital menjadi bagian dari upaya DJP melaksanakan penelitian kepatuhan material wajib pajak.

“Kami kepingin di tiap Kanwil kami memiliki laboratorium forensik. Jadi, aktivitas kami berada di seluruh Indonesia, seluruh KPP, dan Kanwil,” katanya dalam konferensi pers APBN Kita, Senin (27/5/2024).

Suryo mengatakan kegiatan forensik digital menjadi salah satu kegiatan yang dilaksanakan DJP untuk keperluan pemeriksaan dan penyidikan. Menurutnya, forensik digital akan membantu DJP untuk mendapat informasi yang biasanya tersimpan secara digital.

Dia berharap kegiatan forensik digital dapat dilaksanakan di setiap kanwil. DJP pun sedang memastikan kesesuaian forensik digital dengan standard operating procedure (SOP). Selain itu, DKP juga tengah memastikan ketersediaan peralatan yang dibutuhkan.

Di sisi lain, DJP juga tengah menyiapkan peraturan mengenai kegiatan forensik digital untuk kepentingan perpajakan.

"Saat ini kami sedang menyusun aturan main, sebetulnya, lebih riil. Bagaimana kita melakukan kegiatan forensik digital dan juga menyiapkan ada di mana laboratorium forensik itu kita akan susun," ujarnya.

Forensik digital perpajakan merupakan teknik atau cara menangani data elektronik untuk diproses dan menghasilkan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum sebagai bagian dalam proses penegakan hukum tindak pidana di bidang perpajakan.

Forensik digital untuk kepentingan perpajakan salah satunya dimuat dalam SE-36/PJ/2017 tentang Pedoman Forensik Digital Untuk Kepentingan Perpajakan.

Kegiatan forensik digital terdiri atas 4 prosedur, yakni perolehan data elektronik; pengolahan dan analisis data elektronik; pelaporan kegiatan forensik digital; serta penyimpanan data elektronik.

Berdasarkan pada Laporan Kinerja DJP 2023, pengembangan laboratorium forensik digital pada unit vertikal juga merupakan salah satu milestone dalam Inisiatif Strategis DJP 2020-2024. Saat ini, DJP memiliki laboratorium forensik digital pada Direktorat Penegakan Hukum.

Untuk meningkatkan efektivitas kegiatan forensik digital dalam mendukung kegiatan pengawasan dan penegakan hukum di DJP, perlu dilakukan pengembangan laboratorium forensik digital pada unit vertikal DJP.

Pada 2023, DJP berupaya menyediakan sarana dan prasarana forensik digital yang dapat menunjang kegiatan forensik digital secara optimal di unit vertikal DJP. Sarana dan prasarana tersebut antara lain ruangan laboratorium forensik digital pada 34 kanwil DJP, peralatan utama forensik digital, serta peralatan pendukung forensik digital.

Setelah proses pengadaan pada 2023, salah satu langkah yang dilakukan pada 2024 adalah penerbitan keputusan dirjen pajak yang mengatur pembentukan laboratorium forensik digital di kanwil DJP. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.