UTANG LUAR NEGERI

Kuartal I/2021, Utang Luar Negeri Indonesia Capai US$415,6 miliar

Dian Kurniati | Jumat, 21 Mei 2021 | 12:08 WIB
Kuartal I/2021, Utang Luar Negeri Indonesia Capai US$415,6 miliar

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Bank Indonesia (BI) mencatat posisi utang luar negeri (ULN) Indonesia pada akhir Maret atau kuartal I/2021 senilai US$415,6 miliar atau Rp5.972 triliun.

Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono mengatakan ULN tersebut tumbuh 7,0% secara tahunan, lebih tinggi dibandingkan dengan pertumbuhan pada kuartal sebelumnya sebesar 3,5%. Meski demikian, lanjutnya, ULN Indonesia tetap terkendali.

"Utang luar negeri Indonesia pada triwulan I 2021 tetap terkendali," katanya dalam keterangan tertulis, Jumat (21/5/2021).

Baca Juga:
Stabilisasi Nilai Tukar, Cadangan Devisa Turun 4,2 Miliar Dolar AS

Erwin mengatakan ULN pemerintah pada kuartal I/2021 mencapai US$203,4 miliar. Nilai tersebut lebih rendah 1,4% dibandingkan dengan posisi ULN pemerintah pada kuartal IV/2020. Hal itu dikarenakan ada pelunasan atas pinjaman yang jatuh tempo selama periode Januari hingga Maret 2021. Sebagian besar merupakan pinjaman bilateral.

Sementara secara tahunan, ULN pemerintah pada kuartal I/2021 tumbuh 12,4%, lebih tinggi dibandingkan dengan performa pada kuartal sebelumnya 3,3%. Pertumbuhan itu didukung kepercayaan investor asing yang tetap terjaga sehingga mendorong aliran masuk modal di pasar surat berharga negara (SBN) domestik.

Selain melalui SBN, pemerintah juga melakukan penarikan sebagian komitmen pinjaman luar negeri, baik dari bilateral, multilateral, maupun komersial untuk mendukung penanganan pandemi Covid-19 dan program pemulihan ekonomi nasional (PEN).

Baca Juga:
Gubernur BI Yakin Rupiah Bakal Kembali Menguat, Ternyata Ini Alasannya

BI menilai ULN pemerintah tetap dikelola secara hati-hati, kredibel, dan akuntabel untuk mendukung belanja prioritas. Adapun prioritas yang dimaksud mencakup sektor administrasi pemerintah, pertahanan, dan jaminan sosial wajib; sektor jasa kesehatan dan kegiatan sosial; sektor jasa pendidikan; sektor konstruksi; dan sektor keuangan dan asuransi.

Sementara itu, lanjut Erwin, ULN swasta melambat. Pertumbuhan utang luar negeri swasta kuartal I/2021 tercatat 2,3%, melambat dibandingkan dengan pertumbuhan pada kuartal sebelumnya sebesar 3,8%.

Performa tersebut dikarenakan melambatnya pertumbuhan ULN perusahaan bukan lembaga keuangan sebesar 5,2% secara tahunan, lebih rendah dibandingkan dengan kuartal sebelumnya sebesar 6,6%.

Baca Juga:
Suku Bunga Acuan BI Naik Jadi 6,25%, Dampak ke APBN Diwaspadai

Selain itu, pertumbuhan ULN lembaga keuangan juga terkontraksi makin dalam, yakni minus 7,1% secara tahunan. Capaian pada kuartal IV/2020 tercatat minus 5,7%. Dengan perkembangan tersebut, posisi ULN swasta pada kuartal I/2021 mencapai US$209,4 miliar atau tumbuh 0,6% dibandingkan dengan posisi pada kuartal IV/2020.

Berdasarkan pada sektornya, ULN swasta terbesar dengan pangsa mencapai 77,4% bersumber dari sektor jasa keuangan dan asuransi; sektor pengadaan listrik, gas, uap/air panas dan udara dingin; sektor pertambangan dan penggalian; serta sektor industri pengolahan. ULN tersebut masih didominasi ULN jangka panjang dengan pangsa mencapai 78,2%.

Secara umum, Erwin menyebut struktur ULN Indonesia tetap sehat yang didukung penerapan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaannya. Rasio ULN Indonesia terhadap produk domestik bruto (PDB) yang tetap terjaga di kisaran 39,1%, menurun dibandingkan dengan rasio pada kuartal IV/2020 sebesar 39,4%.

Baca Juga:
Ada Biaya Promosi, Wajib Pajak Badan Perlu Lampirkan Daftar Nominatif

"Selain itu, struktur ULN Indonesia tetap sehat, ditunjukkan oleh ULN Indonesia yang tetap didominasi oleh ULN berjangka panjang dengan pangsa mencapai 89,0% dari total ULN," katanya.

Dia melanjutkan BI dan pemerintah akan terus memperkuat koordinasi dalam pemantauan perkembangan ULN untuk menjaga strukturnya tetap sehat dengan dukungan penerapan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaannya.

Menurutnya, peran ULN juga akan terus dioptimalkan dalam menopang pembiayaan pembangunan dan mendorong pemulihan ekonomi nasional. Hal ini dilakukan dengan meminimalisasi risiko yang dapat memengaruhi stabilitas perekonomian. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 09 Mei 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN BANYUMAS

Tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu Ditetapkan Paling Tinggi 40%

Kamis, 09 Mei 2024 | 15:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Angsuran PPh Pasal 25 bagi WP Masuk Bursa, Bagaimana Ketentuannya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 14:30 WIB BEA CUKAI BOJONEGORO

Bea Cukai Musnahkan Jutaan Rokok dan Ribuan Liter Miras Ilegal

Kamis, 09 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pusat Bayar Gaji Karyawan Cabang, Siapa yang Potong PPh Pasal 21-nya?

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Penerbitan SP2DK Tak Boleh Ganggu Usaha Wajib Pajak

Kamis, 09 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Batas Waktu Pembayaran dan Pelaporan SPT Masa Pajak Penghasilan

Kamis, 09 Mei 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Resign di Tengah Tahun dan Sudah Lapor SPT, Tetap Minta Bukti Potong?

Kamis, 09 Mei 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN MONETER

Stabilisasi Nilai Tukar, Cadangan Devisa Turun 4,2 Miliar Dolar AS