Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri meminta kepada para pemilik kendaraan agar patuh membayar pajak kendaraan bermotor (PKB).
Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus mengatakan ada sekitar 50% kendaraan bermotor di Indonesia yang masih memiliki tunggakan PKB. Menurutnya, nilai tunggakan PKB se-Indonesia sudah tembus Rp100 triliun.
"Ini perlu ditindaklanjuti, oleh karena itu tim kami sekarang sedang roadshow ke daerah karena kewenangan pajak ada di daerah," ujar Yusri, Senin (1/8/2022).
Melalui kunjungan-kunjungan ke berbagai provinsi tersebut, Yusri mengatakan pihaknya mendorong pemda untuk melakukan penghapusan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) atas kendaraan bermotor bekas.
Bila BBNKB atas kendaraan bermotor bekas dibebaskan, masyarakat akan lebih terdorong untuk melakukan balik nama dan segera membayar PKB atas kendaraan bermotor yang dimiliki.
Yusri pun mengimbau kepada masyarakat untuk patuh membayar PKB. Bagaimanapun, jalan raya yang digunakan oleh para pemilik kendaraan bermotor adalah hasil dari pembayaran pajak.
"Kalau 5 tahun mati bisa ditilang. Ini kita mengharapkan masyarakat patuh dalam membayar pajak. Pajak itu bersifat wajib," ujar Yusri.
Untuk diketahui, pemerintah saat ini sedang bersiap melakukan penghapusan data STNK atas kendaraan yang tidak melakukan registrasi ulang selama 2 tahun setelah masa berlaku STNK habis.
Penghapusan data atas kendaraan yang STNK-nya mati selama 2 tahun diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pajak sekaligus mendukung rekonsiliasi data kendaraan bermotor antara Korlantas, Jasa Raharja, dan pemda. (sap)