KEPATUHAN PAJAK

Korlantas: Tunggakan Pajak Kendaraan se-Indonesia Capai Rp100 Triliun

Muhamad Wildan | Senin, 01 Agustus 2022 | 16:30 WIB
Korlantas: Tunggakan Pajak Kendaraan se-Indonesia Capai Rp100 Triliun

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri meminta kepada para pemilik kendaraan agar patuh membayar pajak kendaraan bermotor (PKB).

Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus mengatakan ada sekitar 50% kendaraan bermotor di Indonesia yang masih memiliki tunggakan PKB. Menurutnya, nilai tunggakan PKB se-Indonesia sudah tembus Rp100 triliun.

"Ini perlu ditindaklanjuti, oleh karena itu tim kami sekarang sedang roadshow ke daerah karena kewenangan pajak ada di daerah," ujar Yusri, Senin (1/8/2022).

Baca Juga:
Manfaatkan! Pemutihan Pajak Kendaraan Hingga Akhir Tahun di Kaltim

Melalui kunjungan-kunjungan ke berbagai provinsi tersebut, Yusri mengatakan pihaknya mendorong pemda untuk melakukan penghapusan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) atas kendaraan bermotor bekas.

Bila BBNKB atas kendaraan bermotor bekas dibebaskan, masyarakat akan lebih terdorong untuk melakukan balik nama dan segera membayar PKB atas kendaraan bermotor yang dimiliki.

Yusri pun mengimbau kepada masyarakat untuk patuh membayar PKB. Bagaimanapun, jalan raya yang digunakan oleh para pemilik kendaraan bermotor adalah hasil dari pembayaran pajak.

Baca Juga:
Kejar Target Penerimaan, Samsat Tertibkan STNK dan Pajak Kendaraan

"Kalau 5 tahun mati bisa ditilang. Ini kita mengharapkan masyarakat patuh dalam membayar pajak. Pajak itu bersifat wajib," ujar Yusri.

Untuk diketahui, pemerintah saat ini sedang bersiap melakukan penghapusan data STNK atas kendaraan yang tidak melakukan registrasi ulang selama 2 tahun setelah masa berlaku STNK habis.

Penghapusan data atas kendaraan yang STNK-nya mati selama 2 tahun diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pajak sekaligus mendukung rekonsiliasi data kendaraan bermotor antara Korlantas, Jasa Raharja, dan pemda. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 November 2023 | 12:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Manfaatkan! Pemutihan Pajak Kendaraan Hingga Akhir Tahun di Kaltim

Kamis, 23 November 2023 | 10:30 WIB KOTA ADMINISTRASI JAKARTA TIMUR

Kejar Target Penerimaan, Samsat Tertibkan STNK dan Pajak Kendaraan

Rabu, 22 November 2023 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Jabar Tawarkan Voucher BBM Gratis untuk Pembayar Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 November 2023 | 16:33 WIB SIMPOSIUM NASIONAL PERPAJAKAN IX

Riset Pajak Masih Dihadapkan Tantangan, Tapi Peluangnya Luas

Kamis, 30 November 2023 | 16:30 WIB PENGADILAN PAJAK

Pengadilan Pajak Ajak Kuasa Hukum Daftar dan Bikin Akun e-Tax Court

Kamis, 30 November 2023 | 16:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Target Penerimaan Bea pada Tahun Ini Dinaikkan, Begini Kata DJBC

Kamis, 30 November 2023 | 15:46 WIB PEMILU 2024

Debat Capres-Cawapres Digelar 5 Kali, Ini Jadwal dari KPU

Kamis, 30 November 2023 | 15:29 WIB SURVEI PAJAK DAN POLITIK

Debat Capres: Perlu Topik Cara Dapat Pendanaan, Termasuk Perpajakan

Kamis, 30 November 2023 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pemadanan NIK-NPWP untuk ILAP dengan Data di Atas 1 Juta NPWP Dikebut

Kamis, 30 November 2023 | 14:30 WIB PENGADILAN PAJAK

e-Tax Court Bakal Ciptakan Putusan Pengadilan Pajak yang Konsisten

Kamis, 30 November 2023 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Pemerintah Ingin Standardisasi Tarif Pajak Hiburan untuk Bioskop

Kamis, 30 November 2023 | 13:30 WIB UJI MATERIIL

Uji Materiil Ditolak, MK: Sidang PK Tidak Perlu Dihadiri Para Pihak

Kamis, 30 November 2023 | 13:00 WIB PENGADILAN PAJAK

Ada e-Tax Court, Proses Administrasi Sengketa Hanya Butuh 106 Hari