KEPATUHAN PAJAK

Korlantas: Tunggakan Pajak Kendaraan se-Indonesia Capai Rp100 Triliun

Muhamad Wildan | Senin, 01 Agustus 2022 | 16:30 WIB
Korlantas: Tunggakan Pajak Kendaraan se-Indonesia Capai Rp100 Triliun

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri meminta kepada para pemilik kendaraan agar patuh membayar pajak kendaraan bermotor (PKB).

Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus mengatakan ada sekitar 50% kendaraan bermotor di Indonesia yang masih memiliki tunggakan PKB. Menurutnya, nilai tunggakan PKB se-Indonesia sudah tembus Rp100 triliun.

"Ini perlu ditindaklanjuti, oleh karena itu tim kami sekarang sedang roadshow ke daerah karena kewenangan pajak ada di daerah," ujar Yusri, Senin (1/8/2022).

Baca Juga:
Ada Libur Panjang, Pemprov Longgarkan Pembayaran Pajak Kendaraan

Melalui kunjungan-kunjungan ke berbagai provinsi tersebut, Yusri mengatakan pihaknya mendorong pemda untuk melakukan penghapusan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) atas kendaraan bermotor bekas.

Bila BBNKB atas kendaraan bermotor bekas dibebaskan, masyarakat akan lebih terdorong untuk melakukan balik nama dan segera membayar PKB atas kendaraan bermotor yang dimiliki.

Yusri pun mengimbau kepada masyarakat untuk patuh membayar PKB. Bagaimanapun, jalan raya yang digunakan oleh para pemilik kendaraan bermotor adalah hasil dari pembayaran pajak.

Baca Juga:
Ada Pajak Alat Berat 0,2%, Ini Perda Baru Sumbar Soal Pajak Daerah

"Kalau 5 tahun mati bisa ditilang. Ini kita mengharapkan masyarakat patuh dalam membayar pajak. Pajak itu bersifat wajib," ujar Yusri.

Untuk diketahui, pemerintah saat ini sedang bersiap melakukan penghapusan data STNK atas kendaraan yang tidak melakukan registrasi ulang selama 2 tahun setelah masa berlaku STNK habis.

Penghapusan data atas kendaraan yang STNK-nya mati selama 2 tahun diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pajak sekaligus mendukung rekonsiliasi data kendaraan bermotor antara Korlantas, Jasa Raharja, dan pemda. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 15 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI RIAU

Ada Libur Panjang, Pemprov Longgarkan Pembayaran Pajak Kendaraan

Sabtu, 13 April 2024 | 14:45 WIB PROVINSI SUMATRA BARAT

Ada Pajak Alat Berat 0,2%, Ini Perda Baru Sumbar Soal Pajak Daerah

Sabtu, 13 April 2024 | 13:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Hindari Antrean Samsat Setelah Lebaran, WP Bisa Bayar PKB via Signal

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Minta Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel ke APBN

Jumat, 19 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penghitungan PPh 21 atas Upah Borongan di atas Rp 2,5 Juta per Hari

Jumat, 19 April 2024 | 10:45 WIB RENCANA KERJA PEMERINTAH 2025

Longgarkan Ruang Fiskal, Defisit APBN 2025 Dirancang 2,45-2,8 Persen

Jumat, 19 April 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

Jumat, 19 April 2024 | 10:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Jelang Deadline, DJP Ingatkan WP Segera Sampaikan SPT Tahunan Badan

Jumat, 19 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara Masuk Draf RKP 2025

Jumat, 19 April 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Kebijakan DHE, Airlangga Klaim Nilai Tukar Rupiah Masih Terkendali

Jumat, 19 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Begini Imbauan Ditjen Pajak soal Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan

Jumat, 19 April 2024 | 07:30 WIB LITERATUR PAJAK

Sambut Hari Kartini, DDTC Hadirkan Diskon untuk Perempuan Indonesia