KEBIJAKAN PAJAK

Konsinyasi Bukan Penyerahan Barang Kena Pajak, Begini Penjelasan DJP

Muhamad Wildan | Minggu, 28 Agustus 2022 | 13:00 WIB
Konsinyasi Bukan Penyerahan Barang Kena Pajak, Begini Penjelasan DJP

Ilustrasi Gedung Ditjen Pajak. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews - Penyerahan barang kena pajak (BKP) secara konsinyasi saat ini sudah tidak lagi termasuk dalam pengertian penyerahan barang kena pajak sejak ditetapkannya UU 11/2022 tentang Cipta Kerja.

Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan suatu penyerahan barang kena pajak secara konsinyasi baru terutang PPN ketika barang kena pajak tersebut benar-benar dibeli oleh konsumen akhir.

"Saat barang itu dijual oleh retailer-nya, baru terjadi transaksi dan di situ terutang pajak. Nanti, dibuat faktur pajaknya, baik oleh consigner maupun consignee­-nya," katanya, dikutip pada Minggu (28/8/2022).

Baca Juga:
Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Hestu menjelaskan DJP berharap penghapusan konsinyasi dari pengertian penyerahan BKP tersebut dapat menyelesaikan masalah administratif yang dihadapi oleh pengusaha kena pajak (PKP) sebelum ditetapkannya UU Cipta Kerja.

Perlu diketahui, yang dimaksud dengan consignor adalah pihak yang menitipkan BKP kepada consignee. Sementara itu, consignee adalah pihak yang melakukan penjualan BKP titipan tersebut kepada konsumen.

Merujuk pada Pasal 17A Peraturan Pemerintah (PP) 1/2012 s.t.d.d PP 9/2021, penyerahan BKP bagi consignor terjadi pada saat harga atas penyerahan BKP diakui sebagai piutang atau penghasilan, atau ketika PKP consignor menerbitkan faktur penjualan.

Baca Juga:
Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Pengakuan penyerahan sebagai piutang atau penghasilan dilakukan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku secara umum dan diterapkan secara konsisten.

Penyerahan BKP bagi consignee terjadi saat BKP diserahkan secara langsung kepada pembeli; BKP diserahkan secara cuma-cuma, untuk pemakaian sendiri, dan penyerahan dari pusat ke cabang atau sebaliknya; BKP diserahkan kepada juru kirim; saat harga atas penyerahan BKP diakui sebagai piutang atau penghasilan; atau saat diterbitkan faktur penjualan oleh PKP consignee. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak