KPP PRATAMA BANDUNG BOJONAGARA

Konfirmasi Data WP Karyawan, Petugas Pajak Kunjungi BUMN di Bandung

Redaksi DDTCNews | Rabu, 04 Oktober 2023 | 12:30 WIB
Konfirmasi Data WP Karyawan, Petugas Pajak Kunjungi BUMN di Bandung

Ilustrasi.

BANDUNG, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bandung Bojonagara menggelar kunjungan kerja ke PT Dirgantara Indonesia (Persero) dalam rangka untuk mengonfirmasi data wajib pajak orang pribadi karyawan.

Dalam kunjungan itu itu, KPP Pratama Bandung Bojonagara menugaskan Kepala Seksi Pengawasan III Yudi Cahyadi, serta Account Representative (AR) Oktarino Wisnubratha dan anggota Tim Satgas Kepatuhan SPT Imara Nurul Anisa.

“Tujuan dari konfirmasi data ini adalah untuk memastikan karyawan PT Dirgantara Indonesia sebagai wajib pajak KPP Pratama Bandung Bojonagara yang wajib menyampaikan SPT Tahunan PPh atau bukan,” kata Yudi, dikutip dari situs web DJP, Rabu (4/10/2023).

Baca Juga:
Gandeng Tax Center UKDW, DJP Edukasi Masyarakat soal TER PPh Pasal 21

Dalam kegiatan konfirmasi data itu, tim KPP Pratama Bandung Bojonagara berkoordinasi dengan PT Dirgantara Indonesia dari Divisi Akuntansi Alan Suwarlan dan Divisi Sumber Daya Manusia Sanggy Pramadhita.

Dalam kesempatan itu, PT Dirgantara Indonesia juga berencana memberikan imbauan kepada para pegawainya yang sudah pindah atau sedang dinas ke luar negeri untuk memperbarui data, sekaligus mendorong pegawainya untuk melaporkan SPT Tahunan.

“Bagi yang sudah pensiun dan tidak ada kegiatan usaha mungkin bisa tolong dinonefektifkan NPWP-nya,” tutur Sanggy.

Baca Juga:
Nota Retur Harus Dibuat Saat Barang Dikembalikan, Begini Aturannya

Sementara itu, Account Representative (AR) Oktarino Wisnubratha dan perwakilan PT Dirgantara Indonesia juga turut membahas mengenai proyeksi pemenuhan kewajiban perpajakan perseroan pada 2023.

Di akhir kunjungan, tim KPP juga meminta dukungan PT Dirgantara Indonesia selaku salah satu stakeholder untuk tidak ragu untuk melaporkan apabila terdapat pegawai yang melanggar kode etik dan/atau integritas dalam menjalankan tugasnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 13 Mei 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Gandeng Tax Center UKDW, DJP Edukasi Masyarakat soal TER PPh Pasal 21

Senin, 13 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Nota Retur Harus Dibuat Saat Barang Dikembalikan, Begini Aturannya

Senin, 13 Mei 2024 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Makassar beserta Tarifnya

BERITA PILIHAN
Senin, 13 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Nota Retur Harus Dibuat Saat Barang Dikembalikan, Begini Aturannya

Senin, 13 Mei 2024 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Makassar beserta Tarifnya

Senin, 13 Mei 2024 | 12:00 WIB KABUPATEN TULUNGAGUNG

Biar Patuh Pajak, Pemda Siapkan Hadiah untuk Pelanggan Resto dan Hotel

Senin, 13 Mei 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Dapat Tanah atau Bangunan Kena BPHTB, Kapan Saat Terutangnya?

Senin, 13 Mei 2024 | 10:11 WIB STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN

SAK EP Bakal Gantikan SAK ETAP, Tak Boleh ‘Turun Kelas’ pakai SAK EMKM

Senin, 13 Mei 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Menko Airlangga: Targetnya Kerek Penerimaan, Bukan Kerek PPN