
URUSAN perpajakan tidak selalu harus dilakukan sendiri oleh wajib pajak. Dalam kondisi tertentu, wajib pajak dapat menunjuk anggota keluarga untuk menjalankan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya.
Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2026. Berdasarkan ketentuan ini, pihak yang dapat ditunjuk sebagai kuasa meliputi konsultan pajak, pihak lain, dan keluarga.
Khusus untuk keluarga, terdapat ketentuan yang lebih longgar karena anggota keluarga yang ditunjuk tidak diwajibkan memenuhi persyaratan kompetensi tertentu di bidang perpajakan. Meski demikian, penunjukan anggota keluarga sebagai kuasa tidak dapat dilakukan begitu saja.
Ada sejumlah persyaratan yang perlu dipenuhi, termasuk ketentuan mengenai siapa yang tergolong keluarga, dokumen pembuktian hubungan keluarga, serta ruang lingkup kewenangan yang diberikan.
Yang dimaksud dengan keluarga dalam ketentuan ini adalah suami, istri, atau keluarga sedarah maupun semenda sampai dengan derajat kedua. Dengan demikian, hubungan keluarga yang dapat digunakan sebagai dasar penunjukan tidak terbatas pada pasangan atau anak, tetapi juga mencakup kerabat dalam lingkup derajat kedua sesuai ketentuan kekerabatan.
Meski mendapat pengecualian dari persyaratan kompetensi, anggota keluarga tidak dapat begitu saja bertindak atas nama wajib pajak. Penunjukan harus dituangkan dalam surat kuasa khusus yang dapat dibuat dalam bentuk elektronik ataupun kertas.
Surat kuasa khusus setidaknya memuat identitas wajib pajak dan kuasa, status kuasa sebagai keluarga, hak dan/atau kewajiban perpajakan tertentu yang dikuasakan, serta masa berlaku surat kuasa. Surat tersebut juga harus telah dilunasi bea meterainya.
Untuk kuasa yang berasal dari keluarga, wajib pajak juga harus melampirkan dokumen yang membuktikan hubungan kekerabatan. Jika anggota keluarga yang ditunjuk tercantum dalam kartu keluarga (KK) yang sama dengan pemberi kuasa, bukti hubungan keluarga dapat berupa salinan KK.
Sementara itu, jika anggota keluarga tersebut tidak tercantum dalam KK yang sama, wajib pajak dapat melampirkan surat pernyataan yang menyatakan hubungan keluarga tersebut.
Surat kuasa khusus dapat disampaikan secara elektronik melalui portal wajib pajak. Adapun jika dibuat dalam bentuk kertas, surat tersebut disampaikan secara langsung melalui kantor pelayanan pajak (KPP) atau kantor pelayanan, penyuluhan, dan konsultasi perpajakan (KP2KP).
Perlu diperhatikan pula bahwa satu surat kuasa khusus hanya berlaku untuk satu orang kuasa dan pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan tertentu yang tercantum dalam surat tersebut. Kuasa yang telah diberikan juga tidak dapat dilimpahkan kembali kepada orang lain.
Jika kuasa tersebut digunakan untuk melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan secara elektronik, wajib pajak perlu memberikan persetujuan akses pada portal wajib pajak kepada kuasa yang ditunjuk.
Penunjukan anggota keluarga sebagai kuasa tidak berarti tanggung jawab perpajakan beralih kepada kuasa. PMK 44/2026 secara tegas menyatakan wajib pajak tetap bertanggung jawab atas pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan yang dikuasakan.
Di sisi lain, anggota keluarga yang telah menerima kuasa tetap memiliki kewajiban dalam menjalankan tugasnya. Kuasa wajib mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, menjunjung integritas, martabat, kehormatan, dan etika, serta menjaga kerahasiaan informasi wajib pajak.
Pemberian kuasa juga dapat berakhir, antara lain karena masa berlaku surat kuasa khusus berakhir, wajib pajak mencabut kuasa, atau kuasa dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan maupun tindak pidana lainnya.
Dalam hal wajib pajak ingin mencabut kuasa, pencabutan harus dilakukan melalui surat pencabutan surat kuasa khusus. Surat tersebut dapat dibuat secara elektronik ataupun dalam bentuk kertas.
Pencabutan berlaku sejak tanggal surat diterima oleh direktur jenderal pajak dan tidak berlaku surut. Jika wajib pajak ingin menunjuk kuasa baru untuk urusan perpajakan yang sama, surat pencabutan kuasa sebelumnya harus disampaikan terlebih dahulu.
Dengan ketentuan tersebut, anggota keluarga memang dapat membantu wajib pajak mengurus hak dan kewajiban perpajakan tanpa harus memiliki sertifikasi atau kompetensi khusus di bidang perpajakan. Namun, kemudahan tersebut tetap dibatasi oleh administrasi dan ruang lingkup kuasa yang jelas.
Karena itu, sebelum menunjuk pasangan, anak, atau kerabat sebagai kuasa pajak, wajib pajak perlu memastikan hubungan keluarga dapat dibuktikan dan surat kuasa khusus disusun sesuai ketentuan. Dengan begitu, proses pengurusan pajak oleh anggota keluarga dapat berjalan tertib sekaligus memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak maupun kuasanya.
