PANDEMI Covid-19 telah memberi dampak yang cukup besar pada perekonomian Indonesia. Double economic shock, baik dari sisi penawaran maupun permintaan, tidak terhindarkan.
Dalam situasi ini, dunia usaha mengalami tekanan yang cukup besar. Lesunya permintaan dari konsumen pada gilirannya berdampak pada tergerusnya omzet dunia usaha. Alhasil, arus kas korporasi juga ikut terganggu.
Merespons kondisi tersebut, pemerintah menawarkan berbagai insentif kepada dunia usaha. Salah satu insentif yang banyak dimanfaatkan yaitu pengurangan angsuran PPh Pasal 25. Pemanfaatan insentif ini langsung berdampak pada penjagaan arus kas korporasi.
Suhendro, seorang pengusaha muda, justru memiliki pandangan tersendiri terkait pajak dalam situasi saat ini. Sebagai pelaku usaha, dia justru ingin tetap berkontribusi dalam pembayaran pajak di masa pandemi. Pembayaran pajak akan membantu pemerintah dalam menangani Covid-19 dan dampaknya.
Dia juga berpandangan pajak yang dibayarkan adalah tabungan masa depan. Apa maksudnya? Pada episode kesebelas DDTC PodTax kali ini, Lenida Ayumi ngobrol bersama dengan pengusaha muda Suhendro. Mereka berdiskusi seputar optimisme wirausaha dan keinginan membayar pajak lebih di tengah pandemi Covid-19. Penasaran? Selengkapnya di DDTC PodTax!