Bincang Academy episode ke-53.
JAKARTA, DDTCNews - Laporan per Negara atau yang sering disebut sebagai Country by Country Report/CbCr adalah salah satu dari dokumen transfer pricing.
Dokumen tersebut berisi informasi penting tentang alokasi penghasilan grup usaha, pembayaran pajak oleh entitas dalam grup usaha, aktivitas/kegiatan usaha dari anggota grup usaha, dan berbagai penjelasan yang relevan atas informasi tersebut. Semua informasi ini disajikan dalam tabulasi khusus sesuai dengan standar internasional.
Informasi yang terdapat dalam CbCr akan dipertukarkan dengan otoritas pajak negara lain sesuai dengan perjanjian internasional. Hal ini dilakukan untuk melakukan penilaian atas risiko transfer pricing yang dilakukan oleh perusahaan multinasional serta risiko-risiko terkait dengan penghindaran pajak, penggerusan, dan pengalihan basis laba.
Selain itu, CbCr juga bertujuan untuk mengurangi asimetri informasi antara wajib pajak dan otoritas pajak di negara tempat perusahaan beroperasi. Melalui CbCr, kita dapat melihat data perusahaan secara grup yang memiliki laba tinggi namun membayar pajak dengan nilai rendah, atau entitas yang memiliki pegawai dengan jumlah yang sedikit namun menghasilkan laba yang sangat tinggi dalam grup usahanya.
Lantas, apa yang harus wajib pajak perhatikan dalam mempersiapkan dan menyampaikan CbCr? Bagaimana ketentuan domestik terkait dengan kewajiban menyampaikan laporan per negara ini?
Temukan jawabannya dalam episode ke-53 Bincang Academy bersama Shihab, Specialist dari DDTC Consulting.
Untuk informasi lebih lanjut, Anda dapat menonton video melalui tautan berikut:
Gabung grup Whatsapp DDTC Academy untuk mendapatkan informasi pelatihan pajak dan berdiskusi pajak dengan member DDTC Academy lainnya. Jangan lupa, subscribe akun YouTube DDTC Indonesia untuk mendapatkan berbagai ilmu perpajakan secara gratis! (sap)