KONSULTASI

Lebih Bayar Karena Manfaatkan PPh Pasal 21 DTP, Boleh Restitusi?

Redaksi DDTCNews
Selasa, 22 Desember 2020 | 15.23 WIB
ddtc-loaderLebih Bayar Karena Manfaatkan PPh Pasal 21 DTP, Boleh Restitusi?
DDTC Fiscal Research

Pertanyaan:
PERKENALKAN, nama saya Ibnu. Saya adalah staf keuangan di suatu perusahaan mebel di Jakarta. Perusahaan saya telah memanfaatkan insentif pajak berupa PPh Pasal 21 DTP.

Yang ingin saya tanyakan, apabila nanti dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi saya statusnya adalah lebih bayar karena memanfaatkan PPh Pasal 21 DTP, apakah lebih bayar tersebut dapat saya restitusikan?

Jawaban:
TERIMA kasih Pak Ibnu atas pertanyaannya. Aturan tentang insentif PPh Pasal 21 DTP diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 86/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 110/PMK.03/2020 (PMK 110/2020).

Dalam Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3) PMK 110/2020, PPh Pasal 21 atas penghasilan yang diterima pegawai dengan kriteria tertentu ditanggung pemerintah, dengan kriteria:

  1. menerima atau memperoleh penghasilan dari pemberi kerja yang:
  1. memiliki kode KLU sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan menteri ini;
  2. telah ditetapkan sebagai perusahaan KITE; atau
  3. telah mendapatkan izin penyelenggara kawasan berikat, izin pengusaha kawasan berikat, atau izin PDKB;
  1. memiliki NPWP; dan
  2. pada masa pajak yang bersangkutan menerima atau memperoleh penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur yang disetahunkan tidak lebih dari Rp200 juta rupiah.

Selanjutnya, Pasal 2 ayat (8) PMK 110/2020 mengatur:

“Dalam hal Pegawai yang menerima insentif PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah menyampaikan SPT Tahunan orang pribadi Tahun Pajak 2020 dan menyatakan kelebihan pembayaran, kelebihan pembayaran yang berasal dari PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah tidak dapat dikembalikan.”

Hal yang sama juga diatur dalam aturan pelaksana dari PMK 110/2020, yaitu Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-47/PJ/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 86/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 Sebagaimana Telah Diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 110/PMK.03/2020 (SE-47/2020).

Dalam bagian E angka 2 huruf i SE 47/2020 diatur:

“Dalam hal pegawai yang menerima insentif PPh Pasal 21 DTP menyampaikan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2020 dan menyatakan kelebihan pembayaran, maka kelebihan pembayaran yang berasal dari PPh Pasal 21 DTP sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak dapat dikembalikan.”

Berdasarkan ketentuan tersebut, dapat disimpulkan, bagi pegawai yang menyampaikan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi untuk tahun pajak 2020, tidak diperkenankan untuk mengajukan restitusi dalam hal status SPT-nya adalah lebih bayar karena menerima insentif PPh Pasal 21 DTP.

Demikian jawaban kami. Semoga membantu.

Sebagai informasi, Kanal Kolaborasi antara Kadin Indonesia dan DDTC Fiscal Research menayangkan artikel konsultasi setiap Selasa guna menjawab pertanyaan terkait Covid-19 yang diajukan ke email [email protected]. Bagi Anda yang ingin mengajukan pertanyaan, silakan langsung mengirimkannya ke alamat email tersebut.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.