UNIVERSITAS INDONESIA

UMKM dan Koperasi Dapat Pembekalan Soal UU Cipta Kerja dan UU HPP

Nora Galuh Candra Asmarani
Senin, 20 Desember 2021 | 13.57 WIB
UMKM dan Koperasi Dapat Pembekalan Soal UU Cipta Kerja dan UU HPP

Pelaksanaan sosialisasi secara daring melalui platform Zoom Meeting.

SUKABUMI, DDTCNews - Tim Pengabdian Masyarakat Departemen Ilmu Administrasi Fiskal Universitas Indonesia (UI) menyosialisasikan perubahan serta implikasi UU Cipta kerja serta UU Harmonisasi Peraturan Pajak (HPP) terhadap UMKM dan koperasi di Sukabumi.

Tim pengabdian masyarakat yang melaksanakan kegiatan tersebut terdiri atas Maria R.U.D. Tambunan dan Indriani serta dibantu Annisa Parastry sebagai tim teknis. Kegiatan sosialisasi itu dilaksanakan pada 8 Desember 2021 secara daring melalui platform Zoom Meeting.

“Kegiatan tersebut ditujukan untuk memberikan pengetahuan terkait perpajakan bagi koperasi terkait fasilitas perpajakan yang dapat dimanfaatkan oleh koperasi dan UMKM,” tulis Tim Pengabdian Masyarakat Departemen Ilmu Administrasi Fiskal UI dalam keterangan resmi, dikutip pada Senin (20/12/2021).

Dalam kegiatan tersebut, Tim Pengabdian Masyarakat Departemen Ilmu Administrasi Fiskal UI menguraikan pokok-pokok perubahan UU Cipta kerja dan UU HPP serta implikasinya terhadap kewajiban perpajakan.

Selain itu, Maria dan Indriani juga menjelaskan perihal fasilitas yang dapat dioptimalkan UMKM dan koperasi. Dengan demikian, UMKM dan koperasi diharapkan dapat meningkatkan produktivitas dan daya saingnya.

Perwakilan Pelaku Koperasi Sukabumi Gerry Methew Napitupulu menyampaikan apresiasi atas berlangsungnya kegiatan itu. Dia berharap berharap acara serupa dapat terselenggara agar dapat meningkatkan pengetahuan masyarakat perihal pemenuhan kewajiban perpajakan.

Seperti diketahui, diundangkannya UU Cipta Kerja merupakan salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan kemudahan berusaha. Kemudahan tersebut juga berlaku untuk kalangan pelaku UMKM serta koperasi.

Selain kemudahan, UU Cipta Kerja mengubah berbagai ketentuan perpajakan guna mengurangi beban pajak yang ditanggung oleh pelaku usaha. Langkah ini tentu dapat menjadi angin segar mengingat kewajiban pajak dapat menjadi bagian dari komponen biaya bagi pelaku UMKM dan koperasi.

Untuk itu, kegiatan pengabdian masyarakat berupa sosialisasi ini dilakukan. Hal ini dikarenakan tidak semua pihak dapat memahami perubahan ketentuan serta fasilitas yang terdapat pada UU Cipta Kerja dan UU HPP. Dengan demikian, adanya kegiatan ini diharapkan dapat membantu serta mempermudah UMKM dan koperasi memahami dinamika peraturan perpajakan. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.