Dosen Program Studi Perpajakan Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Brawijaya Mirza Maulinarhadi. (Foto: DDTCNews)
MALANG, DDTCNews—Sistem perpajakan teritorial dalam pengenaan pajak penghasilan dinilai bisa mengakomodasi kompetisi bisnis dalam ekonomi global.
Dosen Program Studi Perpajakan Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Brawijaya Mirza Maulinarhadi mengatakan sistem territorial memiliki kelebihan di antaranya menghindari lock-out capital dan tidak terlalu kompleks.
Meski begitu, lanjutnya, sistem tersebut membatasi kewenangan negara dalam memungut pajak (limited tax liability). Di lain pihak, sistem worldwide justru memiliki kewenangan lebih besar ketimbang sistem teritorial.
Sistem worldwide juga memiliki keunggulan lainnya seperti dapat melindungi kegiatan usaha domestik berskala kecil. Namun demikian, kata Mirza, sistem worldwide ini terlalu rumit dan kompleks.
“Bahkan sistem ini (worldwide) tidak banyak digunakan oleh negara maju dalam konteks kompetisi bisnis dalam ekonomi global,” katanya dalam kuliah umum dengan tema Tren Reformasi Pajak Penghasilan, Kamis (20/2/2020)
Mirza menjelaskan sistem pajak territorial adalah sistem yang hanya mengenakan pajak atas penghasilan dari negara tersebut. Sistem ini tidak akan mengenakan pajak atas penghasilan yang bersumber dari luar negara tersebut (foreign income).
Sementara itu, lanjutnya, sistem pajak worldwide mengenakan pajak atas seluruh penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak dalam negeri (WPDN) dari dalam negeri maupun luar negeri.
Meski masing-masing sistem memiliki kelebihan dan kekurangan, setiap negara tentu berhak memilih atau membuat desain kebijakan pajak lain sesuai dengan kebutuhan.
“Secara konsep, negara tempat penghasilan diperoleh (negara sumber) memiliki hak pemajakan pertama atas suatu penghasilan. Namun, negara tempat wajib pajak bertempat tinggal juga memiliki hak pemajakan berikutnya,” tuturnya.
Dalam kuliah umum itu, Mirza juga menjelaskan tentang tren perkembangan perekonomian di mana pada gilirannya justru menimbulkan permasalahan, sehingga memicu perlunya reformasi perpajakan.
Kehadiran ekonomi digital yang mendisrupsi sektor usaha juga membuat perkembangan ekonomi makin dinamis. Ekonomi digital bahkan menimbulkan masalah pelik lain yaitu terkait dengan praktik penghindaran pajak. (rig)