Berfoto bersama dalam Dialog Interaktif Harmonisasi Pajak dan Konsultan Pajak (Urgensi Rancangan Undang-Undang Konsultan Pajak) di Ruang Aula Fakultas Vokasi Universitas Sumatera Utara (USU), Jumat (16/8/2024).
MEDAN, DDTCNews - Prodi D-3 Administrasi Perpajakan Fakultas Vokasi USU, Tax Center USU, dan Korwil PERTAPSI Sumut I menggelar Dialog Interaktif Harmonisasi Pajak dan Konsultan Pajak (Urgensi Rancangan Undang-Undang Konsultan Pajak).
Dalam acara ini, Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) meminta masukan terkait dengan RUU Konsultan Pajak. Ketua IKPI Depok Nuryadin Rahman mengatakan dengan UU Konsultan Pajak, pembinaan profesionalisme akan lebih terarah karena memiliki payung hukum yang kuat.
“Saat ini IKPI sudah membentuk tim task force yang beranggotakan jajaran pengurus IKPI,” ujarnya di Ruang Aula Fakultas Vokasi Universitas Sumatera Utara (USU), Jumat (16/8/2024), dikutip dari keterangan tertulis.
Adapun tim task force tersebut dibentuk baik dari pusat maupun cabang. Tim ini juga melibatkan beberapa orang pengawas IKPI. Tim ini akan berfokus mendalami sekaligus mendorong kembali terwujudnya UU Konsultan Pajak.
IKPI, sambungnya, menyadari RUU Konsultan Pajak pada 2018 masih memiliki banyak kelemahan. Oleh karena itu, IKPI mengunjungi perguruan tinggi untuk meminta masukan dan saranb perbaikan agar RUU mengakomodasi kepentingan berbagai pihak.
“Segala masukan dalam acara dialog interaktif pada hari ini akan menjadi bahan pertimbangan bagi IKPI untuk mengusulkan RUU Konsultan Pajak. Konsultan pajak dan perguruan tinggi adalah mitra kerja yang saling melengkapi dalam mewujudkan sistem perpajakan yang lebih baik,” jelasnya.
Anggota IKPI Depok Herwikson Sitorus mengatakan perguruan tinggi merupakan mitra strategis dalam penyusunan perbaikan RUU Konsultan Pajak yang akan diajukan kepada DPR untuk dibahas. Harapannya, RUU ini tidak lagi menimbulkan perdebatan di tengah masyarakat.
“Apalagi saat ini jumlah konsultan pajak di Indonesia masih jauh dari cukup untuk melayani wajib pajak. Hingga 2023 Indonesia baru memiliki 6.897 konsultan pajak,” katanya.
Ketua Prodi D-3 Administrasi Perpajakan Fakultas Vokasi USU Faisal Eriza menekankan pentingnya para penyusun RUU Konsultan Pajak untuk mempelajari model-model bentuk konsultan pajak dan proses perekrutannya di luar negeri, termasuk negara-negara Asean, Eropa, dan Amerika Serikat.
“Selain itu di beberapa negara lulusan perpajakan di perguruan tinggi justru malah bisa langsung menjadi konsultan pajak tanpa melalui ujian sertifikasi seperti di Indonesia saat ini,” ujar Faisal yang juga sebagai Ketua Korwil Perkumpulan Tax Center dan Akademisi Pajak Seluruh Indonesia (PERTAPSI) Sumut ini.
Penyuluh Pajak Ahli Pertama KPP Madya Dua Medan M. Fadhlansyah Nasution mengharapkan agar RUU Konsultan Pajak nantinya tidak bertetangan dengan UU Harmonisasi Peraturan Pajak (HPP), khususnya yang menyangkut kuasa wajib pajak.
Selain itu, konsultan pajak juga diharapkan dapat menjadi mitra Ditjen Pajak (DJP) dalam sosialisasi penerapan coretax administration system (CTAS) kepada masyarakat wajib pajak.
Dalam sharing session, Staf Tax Center USU yang juga Pengurus DPP PERTAPSI Indra Efendi Rangkuti berharap tidak ada lagi rancangan pasal atau ketentuan yang berpotensi menimbulkan konflik antara pihak perguruan tinggi dan organisasi konsultan pajak.
Terlebih, pada 2023, PERTAPSI telah melakukan penandatanganan nota kesepahaman dengan IKPI, Perkumpulan Konsultan Praktisi Perpajakan Indonesia (PERKOPPI), Perkumpulan Pengacara dan Praktisi Hukum Pajak Indonesia (P3HPI), Perkumpulan Praktisi dan Profesi Konsultan Pajak Indonesia (P3KPI), Ikatan Akuntan Publik Indonesia (IAPI), dan Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia (AKP2I).
“Dengan adanya MoU ini, PERTAPSI sebagai wadah yang menaungi tax center dan akademisi pajak akan menjadi mitra strategis bagi 6 asosiasi praktisi pajak tersebut dalam hal edukasi, pendidikan, dan pengabdian masyarakat untuk mewujudkan sistem pajak yang lebih baik ke depan di Indonesia,” katanya.
Adapun Dekan Fakultas Vokasi USU Isfenti Sadalia dalam sambutannya mengucapkan terima kasih karena pengurus IKPI telah berkunjung untuk meminta masukan dan saran terkait dengan RUU Konsultan Pajak.
Dalam kesempatan tersebut, Isfenti juga berharap agar IKPI dapat bekerja sama dengan Prodi D-3 Administrasi Perpajakan Fakultas Vokasi USU untuk pengembangan, baik dalam hal pengetahuan perpajakan maupun pengembangan karier mereka sebagai lulusan nantinya. (kaw)