Exclusive seminar DDTC Academy:Â Seluk Beluk Pemajakan atas Sektor Pertambangan (Seri Pajak Sektoral 1)
MEMASUKI pertengahan 2023, wajib pajak perlu memastikan kembali sistem internal perusahaannya, sudah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku atau belum. Hal tersebut mencakup seluruh wajib pajak, termasuk yang bergerak di sektor pertambangan.
Bagi wajib pajak di sektor pertambangan, mereka perlu mengidentifikasi aspek perpajakan dari setiap fase dalam siklus bisnis pertambangan, mulai dari fase eksplorasi, eksploitasi, hingga reklamasi.
Secara khusus, Pasal 31D UU Pajak Penghasilan (UU PPh) mengatur bahwa ketentuan mengenai perpajakan bagi bidang usaha pertambangan diatur dengan Peraturan Pemerintah (PP).
Untuk bidang usaha pertambangan mineral, pemerintah mengatur lebih lanjut terkait perpajakannya di dalam Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 2018 (PP 37/2018). Sedangkan untuk bidang usaha pertambangan batu bara, pemerintah mengaturnya dalam Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2022 (PP 15/2022).
Melalui peraturan pemerintah tersebut, wajib pajak yang bergerak di bidang usaha pertambangan batu bara mendapatkan kepastian hukum maupun kepastian berusaha di Indonesia. Dalam peraturan tersebut, diatur secara detail terkait perlakukan perpajakan atas bidang usaha pertambangan batubara.Â
Mulai dari pajak penghasilan badan, pajak penghasilan potong pungut, pajak pertambahan nilai (PPh), pajak bumi dan bangunan (PBB), cukai, bea meterai, pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD), hingga pajak karbon. Tak hanya itu, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) juga menjadi salah satu cakupan dalam peraturan tersebut.Â
Selain itu, wajib pajak yang bergerak di bidang usaha pertambangan perlu menyesuaikan dan memastikan kembali kepatuhan pajaknya seiring dengan adanya kebijakan UU 4/2009 yang menghapus berlakunya rezim kontrak karya (KK) bagi perusahaan pertambangan. Dengan beralihnya operasional perusahaan yang tunduk pada rezim perizinan, maka wajib pajak perlu memastikan bahwa manajemen pajaknya telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.Â
Seperti halnya dalam rezim kontrak karya (KK), perusahaan pertambangan yang beroperasi di bawah rezim perizinan tetap juga harus mematuhi peraturan perpajakan yang berlaku.
PMK 61/2021 secara detail mengatur mengenai hak dan kewajiban perpajakan yang berlaku bagi pemegang izin usaha pertambangan (IUP), izin usaha pertambangan khusus (IUPK), izin pertambangan rakyat (IPR), IUPK operasi produksi sebagai kelanjutan operasi kontrak, atau KK dalam rangka kerja sama bidang usaha pertambangan mineral.
Di sisi lain, wajib pajak di bidang usaha pertambangan juga perlu memperhatikan bagaimana perkembangan dinamika perpajakan di ranah domestik maupun global, termasuk di antaranya adalah ketentuan antipenghindaran pajak seperti transfer pricing. Tak hanya itu, banyak pula menu fasilitas pajak yang dapat dipertimbangkan untuk dimanfaatkan oleh wajib pajak yang bergerak di sektor pertambangan.
Untuk memberi wajib pajak pemahaman secara konseptual, tataran aturan, hingga praktik, DDTC Academy bersama DDTC Fiscal, Research, & Advisory (FRA) mengadakan exclusive seminar dengan judul Seluk Beluk Pemajakan atas Sektor Pertambangan: Minerba (Seri Pajak Sektoral 1). Seminar akan dilaksanakan secara tatap muka di Training Room, Menara DDTC pada Selasa, 18 Juli 2023 pukul 09.30-15.30 WIB.
Dalam seminar ini, peserta akan dibekali dengan pengetahuan mendalam mengenai topik-topik relevan, yaitu:
Aspek pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN) setiap fase dalam siklus bisnis sektor pertambangan mulai dari fase eksplorasi, eksploitasi, hingga reklamasi, termasuk dibahas:
identifikasi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan(3M) yang menjadi pengurang penghasilan bruto;
pengkreditan pajak masukan oleh pengusaha kena pajak (PKP) yang belum diproduksi;
Hak dan kewajiban perpajakan di tiap kelompok izin usaha di bidang pertambangan, termasuk gambaran umum mengenai:
tinjauan regulasi penerimaan negara bukan pajak di sektor pertambangan (PNBP);
tinjauan regulasi dan isu pajak bumi dan bangunan (PBB) sektor pertambangan;
pengenaan pajak daerah yang relevan seperti pajak alat berat dan pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB);
pembaharuan ketentuan perpajakan dan PNBP di sektor pertambangan batubara dalam PPÂ 15/2022;
Isu pajak internasional dan ketentuan antipenghindaran pajak di sektor pertambangan, termasuk transfer pricing;
Menu fasilitas pajak di sektor pertambangan; dan
Strategi pengelolaan risiko perpajakan di sektor pertambangan, termasuk:
tax control framework; dan
pola sengketa pajak secara umum.
Materi seminar akan dibawakan secara langsung oleh 2 expert DDTC, yakni Manager of DDTC FRA Denny Vissaro, S.E., M.S.E., M.A., BKP., ADIT. dan Assistant Manager of DDTC FRA Awwaliatul Mukarromah, S.I.A., BKP., ADIT.
Setiap peserta seminar akan memperoleh handbook materi, sertifikat hardcopy, makan siang, morning coffee and snack, goodie bag and training kit, sesi tanya jawab serta diskusi interaktif bersama pengajar.
Daftarkan diri Anda segera dan dapatkan harga spesial pada seminar kali ini sebesar Rp2.000.000. Jumlah peserta terbatas!
Segera daftarkan diri Anda di link berikut:
https://academy.ddtc.co.id/seminarÂ
Membutuhkan informasi lebih lanjut? Hubungi Hotline DDTC Academy (+62)812-8393-5151 / [email protected] (Vira) atau melalui media sosial DDTC Academy  Instagram (@ddtcacademy). (sap)