KABUPATEN CIREBON

Komposisi Dana Bagi Hasil dari Pajak Kendaraan Diminta Diubah

Redaksi DDTCNews | Selasa, 23 Maret 2021 | 11:45 WIB
Komposisi Dana Bagi Hasil dari Pajak Kendaraan Diminta Diubah

Ilustrasi. (DDTCNews)

SUMBER, DDTCNews – Staf Ahli Bupati Cirebon Bidang Ekonomi dan Pembangunan Abraham Muhammad mengusulkan dana bagi hasil pajak kendaraan bermotor (PKB) diubah untuk mendorong pembangunan.

Saat ini, persentase bagi hasil PKB yang masuk kas Pemkab Cirebon mencapai 20%. Sementara itu, sisanya 80% milik Pemprov Jawa Barat. Menurutnya, ketentuan dana bagi hasil PKB tersebut belum optimal mendukung pembangunan di tingkat kabupaten/kota.

"Idealnya fifty-fifty. Menurut saya jumlah 20% itu sangat sedikit sekali," kata Abraham, dikutip Selasa (23/3/2021).

Baca Juga:
Ada Pajak Rokok 10%, Ini Daftar Tarif Pajak Daerah Terbaru di NTB

Dia menjelaskan dana bagi hasil yang lebih besar kepada kabupaten/kota akan menambah kapasitas pemkab dalam mendorong pembangunan. Tambahan porsi bagi pemkab juga akan bermanfaat untuk mempertahankan level pelayanan publik yang optimal.

Salah satunya adalah menjamin infrastruktur jalan tetap terawat. Menurutnya, perawatan jalan menjadi salah satu tantangan yang dihadapi oleh Pemkab Cirebon karena makin banyak ruas jalan kabupaten yang mengalami kerusakan.

"Kami harus berpikir out of the box, antimainstream. Ini harus dilakukan sehingga ada dukungan pembangunan yang signifikan dari Pemprov Jabar," tutur Abraham.

Baca Juga:
Ada Tarif Pajak Rokok 10%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Bengkulu

Sementara itu, Bupati Cirebon Imron mengatakan belum mengajukan perubahan komposisi dana bagi hasil PKB kepada Pemprov Jabar. Menurutnya, rumus bagi hasil pajak berlaku sama terhadap seluruh kabupaten/kota.

Alih-alih meminta diskresi kepada pemprov, bupati justru mengimbau masyarakat umum dan ASN patuh dalam membayar pajak kendaraan. Kepatuhan yang makin baik akan meningkatkan nominal rupiah dana bagi hasil PKB dari provinsi.

"Bagi hasil PKB merupakan salah satu penyumbang terbesar PAD Kabupaten Cirebon. Jadi jangan sampai tidak bayar pajak," tuturnya seperti dilansir suaracirebon.com. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Rabu, 27 Maret 2024 | 16:30 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Pemkot Adakan Program Pemutihan PBB, Berlaku hingga 30 September

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi