FILIPINA

Komite DPR Setujui Pemda Impor Vaksin Covid-19 Bebas Pajak

Dian Kurniati | Selasa, 16 Februari 2021 | 16:43 WIB
Komite DPR Setujui Pemda Impor Vaksin Covid-19 Bebas Pajak

Warga menyaksikan pidato kenegaraan Presiden Rodrigo Duterte yang kelima dari sebuah televisi di toko perkakas di Kota Quezon, Metro Manila, Filipina, Senin (27/7/2020). Komite Keuangan DPR Filipina menyetujui usulan pemerintah daerah (pemda) untuk dapat mengimpor vaksin Covid-19 serta memperoleh insentif perpajakan. (ANTARA FOTO/REUTERS/Eloisa Lopez/pras/djo)

MANILA, DDTCNews - Komite Keuangan DPR Filipina menyetujui usulan pemerintah daerah (pemda) untuk dapat mengimpor vaksin Covid-19 serta memperoleh insentif perpajakan.

Ketua Komite Keuangan DPR Filipina Joey Salceda mengatakan kebijakan tersebut tertuang dalam Pasal 6 RUU DPR No.8648 yang diajukan anggota DPR Allan Velasco.

Dia menilai pemberian izin dan insentif fiskal itu akan mempercepat proses vaksinasi di Filipina. "Langkah ini akan melengkapi strategi pemerintah dalam pengadaan vaksin Covid-19 secepat mungkin," katanya di Manila, Selasa (16/2/2021).

Baca Juga:
Struktur Pajak di Indonesia Berdasarkan Pemungutnya

Salceda mengatakan Pasal 6 RUU No.8648 menyebut pemda dapat melakukan pengadaan, impor, penyimpanan, pengangkutan, distribusi, dan administrasi vaksin Covid-19. Namun, vaksin tersebut hanya dapat digunakan untuk masyarakat dan tidak boleh dikomersilkan.

Mengenai fasilitas fiskalnya, sambung Salceda, vaksin tersebut juga akan memperoleh pembebasan bea masuk, pajak pertambahan nilai (PPN), cukai, dan biaya lainnya.

Saat ini pemerintah menetapkan bea masuk vaksin hanya 1%, tetapi Salceda menilai insentif akan mendorong pemda memproses pengadaan lebih cepat dan membeli lebih banyak. Akhirnya, pembebasan bea masuk dan pajak impor akan membantu pemda menghemat anggaran.

Baca Juga:
Anggota DPR Ini Usul Insentif Pajak untuk Dorong Industri Film Lokal

Walaupun komitenya mengizinkan pengadaan vaksin oleh pemda, Salceda mengingatkan pemerintah pusat tetap harus menetapkan pedoman yang jelas mengenai prosedur pengadaan, penyimpanan, dan pengelolaan vaksin dengan cara paling efisien.

Pekan lalu, Pemimpin Mayoritas Senat Juan Miguel Zubiri juga menyetujui usulan pembelian vaksin oleh pemda. Menurutnya, pemda juga dibolehkan membeli vaksin dari produsen dengan harga lebih tinggi atau dibebaskan dari peraturan yang mewajibkan pengadaan barang dari penawar terendah.

Ketua Aliansi Profesional Kesehatan Melawan Covid-19 Antonio Dans senang dengan sikap parlemen dan senat itu. Pasalnya, selama ini aliansi khawatir pemerintah pusat akan mendistribusikan vaksin secara tidak adil dengan memprioritaskan provinsi atau kota kaya ketimbang yang miskin.

"Pemberian kewenangan pemda membeli vaksin tetap harus melewati Dewan Pengkajian Teknologi Kesehatan untuk memastikan vaksin yang digunakan aman," katanya, dilansir inquirer.net. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penghitungan PPh 21 atas Upah Borongan di atas Rp 2,5 Juta per Hari

Jumat, 19 April 2024 | 10:45 WIB RENCANA KERJA PEMERINTAH 2025

Longgarkan Ruang Fiskal, Defisit APBN 2025 Dirancang 2,45-2,8 Persen

Jumat, 19 April 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

Jumat, 19 April 2024 | 10:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Jelang Deadline, DJP Ingatkan WP Segera Sampaikan SPT Tahunan Badan

Jumat, 19 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara Masuk Draf RKP 2025

Jumat, 19 April 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Kebijakan DHE, Airlangga Klaim Nilai Tukar Rupiah Masih Terkendali

Jumat, 19 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Begini Imbauan Ditjen Pajak soal Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan

Jumat, 19 April 2024 | 07:30 WIB LITERATUR PAJAK

Sambut Hari Kartini, DDTC Hadirkan Diskon untuk Perempuan Indonesia

Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan