FILIPINA

Komite DPR Ini Sepakat Tambah Sanksi untuk Pelaku Kejahatan Pajak

Dian Kurniati | Jumat, 12 Mei 2023 | 13:45 WIB
Komite DPR Ini Sepakat Tambah Sanksi untuk Pelaku Kejahatan Pajak

Ilustrasi.

MANILA, DDTCNews - Komite Keuangan DPR Filipina menyetujui pengenaan sanksi yang lebih berat atas beberapa tindak pidana pajak, termasuk yang berupa faktur pajak fiktif.

Ketua Komite Keuangan Joey Salceda mengatakan negara perlu mengenakan hukuman yang lebih berat kepada pelaku kejahatan yang terbukti merugikan keuangan negara. Menurutnya, sanksi berat akan dapat menciptakan efek jera bagi masyarakat.

"Ketika orang atau perusahaan dengan sengaja menggunakan cara ilegal untuk menghindari pembayaran pajak, pemerintah kehilangan potensi pendapatan hingga miliaran peso, yang seharusnya dapat mendanai layanan publik," katanya, dikutip pada Jumat (12/5/2023).

Baca Juga:
Warga Sudah Bijak Pakai Kantong Plastik, Negara Ini Siap Hapus Cukai

Salceda menjadi pengusul RUU DPR 7653 untuk memperkuat peraturan perundang-undangan yang telah ada. Melalui RUU itu, dia mengusulkan kejahatan pajak yang 'terkoordinasi' harus dipisahkan dari kejahatan pajak lainnya, serta dikenakan hukuman lebih berat dari UU Pendapatan Dalam Negeri, yakni penjara mulai dari 17 hingga 20 tahun.

Dia menjelaskan ada berbagai modus kejahatan pajak yang harus diantisipasi dengan baik oleh undang-undang seperti penggunaan faktur pajak fiktif dan catatan lain secara sistematis dan curang. Menurutnya, modus kejahatan ini telah menghilangkan potensi penerimaan negara setidaknya PHP100 miliar atau sekitar Rp26,45 triliun.

Adapun pada undang-undang yang berlaku saat ini, kejahatan pajak dengan modus faktur pajak fiktif hanya dikenakan hukuman penjara 2 tahun.

Baca Juga:
Perkuat Hubungan Ekonomi Kedua Yurisdiksi, Senat Dukung P3B AS-Taiwan

RUU DPR 7653 kemudian mengusulkan penambahan hukuman bagi menghukum bagi pejabat pemerintah yang terbukti melakukan kejahatan pajak. Selain penjara 10 hingga 17 tahun, mereka juga harus dilarang menempati jabatan publik.

Dalam rapat bersama Komite Keuangan DPR, Otoritas pajak (Bureau of Internal Revenue/BIR) sempat menyatakan komitmen untuk memerangi praktik faktur pajak fiktif. BIR kemudian membentuk Satgas Run After Fake Transactions (RAFT) pada April 2023.

Kepala BIR Romeo Lumagui menyatakan baru-baru ini lembaganya juga kembali menyerahkan berkas dugaan kejahatan dengan modus faktur pajak fiktif kepada Departemen Kehakiman.

"Tujuan utama RAFT adalah untuk menghilangkan praktik faktur pajak fiktif sebagai modus penghindaran pajak. Apa yang dulu kita temukan berskala kecil pada 2009 kini telah berkembang menjadi sabotase ekonomi skala besar," ujarnya dilansir philstar.com. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 23 September 2023 | 18:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Perkuat Hubungan Ekonomi Kedua Yurisdiksi, Senat Dukung P3B AS-Taiwan

Jumat, 22 September 2023 | 18:21 WIB KOREA SELATAN

Proyeksi Meleset, Korsel Alami Shortfall Pajak 14,8 Persen

BERITA PILIHAN
Minggu, 24 September 2023 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Sejarah Pajak Perapian atau Cerobong Asap

Minggu, 24 September 2023 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apakah Tas Mewah Dipungut PPnBM? Begini Aturannya

Minggu, 24 September 2023 | 08:30 WIB PMK 80/2023

Ditjen Pajak Bisa Terbitkan SKP dan STP dengan Mata Uang Dolar AS

Minggu, 24 September 2023 | 08:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

Harga Komoditas Menurun, Sri Mulyani Waspadai Efeknya ke Setoran Pajak

Sabtu, 23 September 2023 | 18:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Perkuat Hubungan Ekonomi Kedua Yurisdiksi, Senat Dukung P3B AS-Taiwan

Sabtu, 23 September 2023 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Fenomena Jualan Lewat Medsos, Jokowi: Segera Disusun Regulasinya

Sabtu, 23 September 2023 | 14:00 WIB KP2KP BENGKAYANG

WP Bangun Ruko, Petugas Pajak Datang untuk Taksir PPN KMS Terutang

Sabtu, 23 September 2023 | 13:00 WIB KINERJA FISKAL

Posisi Utang Pemerintah Capai Rp7.870 Triliun Hingga Agustus 2023

Sabtu, 23 September 2023 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kemenkeu Sebut PPN PMSE Efektif Mengayomi Pengusaha Dalam Negeri