Logo-Pakpol Logo-Pakpol
Data & Alat
Kamis, 03 Agustus 2023 | 13:23 WIB
SERBA-SERBI PAJAK DAN POLITIK
Rabu, 02 Agustus 2023 | 08:49 WIB
KURS PAJAK 02 AGUSTUS 2023 - 08 AGUSTUS 2023
Selasa, 01 Agustus 2023 | 13:00 WIB
KMK 38/2023
Rabu, 26 Juli 2023 | 09:05 WIB
KURS PAJAK 26 JULI 2023 - 01 AGUSTUS 2023
Fokus
Review
Kamis, 03 Agustus 2023 | 16:48 WIB
KONSULTASI PAJAK
Jum'at, 28 Juli 2023 | 11:34 WIB
KONSULTASI PAJAK
Senin, 24 Juli 2023 | 17:41 WIB
OPINI PAJAK
Senin, 24 Juli 2023 | 11:05 WIB
JURU BICARA KOMISI YUDISIAL MIKO GINTING:
Literasi
Jum'at, 04 Agustus 2023 | 17:40 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Rabu, 02 Agustus 2023 | 18:00 WIB
KAMUS PAJAK
Senin, 31 Juli 2023 | 17:00 WIB
KAMUS KEPABEANAN
Jum'at, 28 Juli 2023 | 14:35 WIB
RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI
Reportase

Komentar Asosiasi Perusahaan AS di Asean Soal Pajak Digital Indonesia

A+
A-
2
A+
A-
2
Komentar Asosiasi Perusahaan AS di Asean Soal Pajak Digital Indonesia

Ilustrasi. 

WASHINGTON, DDTCNews – US-Asean Business Council (US-ABC), asosiasi perusahaan Amerika Serikat (AS) yang beroperasi di negara-negara Asia Tenggara, menyatakan pajak transaksi elektronik (PTE) Indonesia pada UU No. 2/2020 berpotensi menimbulkan pajak berganda.

Hal ini disampaikan oleh US-ABC dalam komentar publik atas investigasi US Trade Representative (USTR) terhadap berbagai macam bentuk pajak digital di 10 yurisdiksi, termasuk Indonesia, yang ditengarai oleh AS bersifat diskriminatif.

“Pengenaan PTE berpotensi menimbulkan pengenaan pajak berganda. Hal ini akan menggerogoti kemudahan berusaha (ease of doing business/EoDB) Indonesia akibat timbulnya beban kepatuhan yang tidak proporsional kepada perusahaan digital nonresiden atas pemberian layanan dan produk kepada konsumen Indonesia," tulis US-ABC dalam komentar publik, dikutip pada Senin (20/7/2020).

Baca Juga: Tenaga Honorer Diangkat Jadi ASN, Guru dan Tenaga Kesehatan Diutamakan

US-ABC juga menuding klausul PTE dalam Undang-Undang (UU) No.2 Tahun 2020 melanggar perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B). Menurut US-ABC, pengenaan PTE merupakan bentuk pemungutan atas pajak yang seharusnya menjadi hak dari negara lain, bukan Indonesia.

Pengenaan PTE merupakan langkah unilateral yang berpotensi menghambat tercapainya konsensus global atas pemajakan ekonomi digital. Di sini, US-ABC menekankan pentingnya berpegang pada prinsip multilateralisme agar perusahaan multinasional bisa mendapatkan perlakukan yang adil untuk saat ini dan di masa yang akan datang.

Dalam komentar publik tersebut, US-ABC juga mempermasalahkan adanya klausul significant economic presence. Menurut US-ABC, norma significant economic presence bertentangan dengan best practice internasional.

Baca Juga: Fasilitas Mobil Jadi Objek PPh, Biaya Sopir Turut Diperhitungkan

"Klausul ini secara tidak seimbang didesain untuk memajaki perusahaan digital," tulis US-ABC.

Mengingat besarnya pengaruh Indonesia atas negara-negara lain di Asia Tenggara, US-ABC khawatir langkah pengenaan PTE ataupun pajak-pajak digital jenis lainnya bakal diikuti oleh negara-negara tetangga.

Meski mempermasalahkan munculnya klausul PTE dalam UU 2/2020, US-ABC mengapresiasi langkah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang aktif menjalin komunikasi dengan usaha digital AS dalam perumusan pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).

Baca Juga: DJBC Ajak Pelajar Awasi Peredaran BKC Ilegal, Begini Cara Mengenalinya

US-ABC berharap DJP melakukan langkah yang sama sebelum resmi mengenakan PTE ataupun pajak penghasilan (PPh) atas PMSE sebagaimana diatur pada UU 2/2020. Seperti diketahui, PTE atas perusahaan digital luar negeri masih belum resmi dikenakan oleh Indonesia.

Dalam komentar tertulis Pemerintah Indonesia kepada USTR, Indonesia berkomitmen untuk mendukung tercapainya konsensus global. Pengenaan PTE sendiri akan dibuat sejalan dengan konsensus global disepakati nantinya. Simak artikel ‘Investigasi Pajak Digital, Indonesia Kirim Komentar Tertulis ke AS’. (kaw)

Baca Juga: Hitung Penyusutan Biaya Perbaikan Harta, WP Perlu Perhatikan Ini

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

Topik : pajak digital, AS, investigasi, USTR, PTE, pajak transaksi elektronik, UU 2/2020, US-ABC

KOMENTAR

0/1000
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jum'at, 04 Agustus 2023 | 17:59 WIB
KANWIL DJP JAWA TIMUR I

DJP Jawa Timur I Berdialog Soal Pajak dengan Para Pengusaha

Jum'at, 04 Agustus 2023 | 17:00 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Tempat-Tempat yang Tidak Bisa Dipilih untuk Pemusatan PPN Terutang

Jum'at, 04 Agustus 2023 | 15:30 WIB
KEBIJAKAN PAJAK

UU Ibu Kota Negara Direvisi, Mekanisme Penganggaran Otorita IKN Diubah

berita pilihan

Minggu, 06 Agustus 2023 | 15:00 WIB
APARATUR SIPIL NEGARA

Tenaga Honorer Diangkat Jadi ASN, Guru dan Tenaga Kesehatan Diutamakan

Minggu, 06 Agustus 2023 | 14:30 WIB
NATURA DAN KENIKMATAN

Fasilitas Mobil Jadi Objek PPh, Biaya Sopir Turut Diperhitungkan

Minggu, 06 Agustus 2023 | 14:00 WIB
KEBIJAKAN CUKAI

DJBC Ajak Pelajar Awasi Peredaran BKC Ilegal, Begini Cara Mengenalinya

Minggu, 06 Agustus 2023 | 12:30 WIB
PMK 72/2023

Hitung Penyusutan Biaya Perbaikan Harta, WP Perlu Perhatikan Ini

Minggu, 06 Agustus 2023 | 11:30 WIB
ADMINISTRASI PAJAK

Salah Isi NPWP saat Setor Pajak, Pengajuan Pbk Tak Bisa Online

Minggu, 06 Agustus 2023 | 11:00 WIB
INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Rumah Pekerja yang Dapat Dibebaskan dari PPN

Minggu, 06 Agustus 2023 | 10:30 WIB
PP 37/2023

10 Persen DBH Pajak untuk Pemda Dibagikan Berdasarkan Kinerja

Minggu, 06 Agustus 2023 | 09:11 WIB
SPECTAXCULAR 2023

Di Spectaxcular 2023, Sri Mulyani Beberkan Update Soal Reformasi Pajak

Minggu, 06 Agustus 2023 | 09:00 WIB
KEBIJAKAN PEMERINTAH

Realisasi DHE SDA Tergantung Kepatuhan Eksportir, Begini Proyeksi BI

Minggu, 06 Agustus 2023 | 08:37 WIB
SPECTAXCULAR 2023

Spectaxcular 2023: Dirjen Pajak Ungkap Manfaat Integrasi NIK-NPWP