RUU HARMONISASI PERATURAN PERPAJAKAN

Klausul AMT dan GAAR Disepakati Tak Masuk RUU HPP, Ini Kata DPR

Muhamad Wildan | Minggu, 03 Oktober 2021 | 07:00 WIB
Klausul AMT dan GAAR Disepakati Tak Masuk RUU HPP, Ini Kata DPR

Ilustrasi. Suasana rapat paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (31/5/2021). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Komisi XI DPR dan pemerintah menyepakati untuk tidak memasukkan ketentuan mengenai alternative minimum tax (AMT) dan general anti avoidance rule (GAAR) dalam RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Anggota Komisi XI Andreas Eddy Susetyo mengatakan AMT dan GAAR dihapus karena kedua ketentuan tersebut berpotensi menimbulkan abuse of power. Selain itu, DPR juga khawatir akan mengganggu iklim investasi di dalam negeri.

"Dihapus karena ada potensi abuse of power dan excessive tax collection yang akan mengganggu iklim investasi," katanya, dikutip pada Minggu (3/10/2021).

Baca Juga:
Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Seperti diketahui, pemerintah memasukkan klausul GAAR dan AMT dalam RUU KUP atau saat ini sudah menjadi RUU HPP. Menurut pemerintah, dua klausul tersebut bertujuan untuk meminimalisasi praktik penghindaran pajak yang dilakukan oleh wajib pajak.

Pemerintah mengusulkan GAAR agar otoritas pajak dapat mengoreksi transaksi wajib pajak yang bertujuan untuk mengurangi, menghindari, atau menunda pembayaran pajak, sehingga bertentangan dengan maksud dan tujuan dari ketentuan perpajakan.

Sementara itu, pemerintah mengusulkan AMT atau mengenakan tarif pajak minimum sebesar 1% atas peredaran bruto atas wajib pajak badan yang melaporkan rugi secara artifisial, lantaran banyak wajib pajak badan yang membukukan rugi fiskal selama bertahun-tahun, tetapi masih terus beroperasi dan mengembangkan usahanya.

Baca Juga:
PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Kementerian Keuangan mencatat total wajib pajak yang melaporkan kerugian sejak 2015 hingga 2019 mencapai 9.496 wajib pajak, naik 83% dari periode 2012—2016 sebanyak 5.199 wajib pajak. Catatan ini mengindikasikan adanya praktik penghindaran pajak yang dilakukan wajib pajak badan.

Namun demikian, AMT tidak akan dikenakan terhadap wajib pajak yang benar-benar mengalami kerugian, wajib pajak yang mendapatkan fasilitas tax holiday, dan wajib pajak yang belum beroperasi secara komersial. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M