KABUPATEN MOJOKERTO

Kini, WP Mojokerto Bisa Manfaatkan Drive Thru

Redaksi DDTCNews | Selasa, 30 Oktober 2018 | 17:02 WIB
Kini, WP Mojokerto Bisa Manfaatkan Drive Thru

Masyarakat menggunakan layanan Drive Thru. (foto: Kepolisian Daerah Jawa Timur)

MOJOKERTO, DDTCNews – Unit Regident Satlantas Polres Mojokerto meluncurkan layanan Drive Thru untuk memfasilitasi masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor.

Mengutip informasi dari laman resmi Kepolisian Daerah Jawa Timur, layanan unggulan ini diyakini dapat membantu para pemilik kendaraan bermotor saat memenuhi kewajiban pajaknya. Wajib pajak tidak perlu antre menunggu giliran pembayaran terlalu lama.

“Dengan adanya layanan unggulan dari Unit Regident Satlantas Polres Mojokerto ini, masyarakat menjadi lebih terbantu dan mudah untuk membayar pajak kendaraan bermotor tanpa harus menunggu lama,” demikian informasi yang dikutip pada Selasa (30/10/2018).

Baca Juga:
Ada Libur Panjang, Pemprov Longgarkan Pembayaran Pajak Kendaraan

Menurut Polda Jawa Timur, layanan ini diluncurkan karena pertimbangan semakin meningkatnya jumlah kendaraan baru di Kabupaten Mojokerto. Perkembangan ini perlu direspons dengan kemudahan pembayaran kewajiban pajak agar masyarakat patuh.

Selain peningkatan layanan, masih terkait dengan pajak kendaraan bermotor, Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah mengeluarkan kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga akhir tahun ini.

Kebijakan tersebut diamanatkan dalam Peraturan Gubernur Jawa Timur No. 88/2018. Ada pembebasan bea balik nama kendaraan atas penyerahan kedua dan seterusnya, serta pembebasan sanksi administratif pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 15 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI RIAU

Ada Libur Panjang, Pemprov Longgarkan Pembayaran Pajak Kendaraan

Sabtu, 13 April 2024 | 13:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Hindari Antrean Samsat Setelah Lebaran, WP Bisa Bayar PKB via Signal

Kamis, 11 April 2024 | 12:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TENGAH

Tarif Progresif Pajak Kendaraan Bermotor Dihapus di Provinsi Ini

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M