BERITA TERPOPULER 2020

Kilas Balik, 10 Berita Pajak Nasional Terpopuler Tahun Ini

Ringkang Gumiwang | Senin, 28 Desember 2020 | 15:01 WIB
Kilas Balik, 10 Berita Pajak Nasional Terpopuler Tahun Ini

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Tak bisa dimungkiri, pandemi Covid-19 telah mendisrupsi hampir seluruh sektor kegiatan, tidak terkecuali soal perpajakan. Meski begitu, kebutuhan informasi terkait dengan isu perpajakan tetap tinggi sepanjang tahun ini

Kilas balik, berikut 10 berita pajak nasional paling populer sepanjang tahun ini. Apa saja?

  1. Mulai Januari 2020, Buat Kode Billing DJP Hanya Bisa di 5 Kanal ini
    Ditjen Pajak (DJP) mengumumkan layanan aplikasi billing DJP SSE1 dan SSE3 berhenti beroperasi mulai 1 Januari 2020 DJP menyatakan operasional SSE1 (https://sse.pajak.go.id) dan SSE3 (https://sse3.pajak.go.id) untuk pembuatan kode billing dihentikan merupakan bagian dari integrasi sistem. Hal ini diharapkan dapat memberi kemudahan untuk wajib pajak.

    Layanan mandiri pembuatan kode billing melalui aplikasi billing DJP akan dilayani pada menu e-Billing DJP Online. Adapun PIN yang digunakan saat mengakses SSE1 dan SSE3 tidak dapat digunakan pada DJP Online.
  2. Mau Login e-Faktur Web Based? DJP Imbau Anda Pastikan Ini Dulu
    DJP menyebutkan pengusaha kena pajak (PKP) harus terlebih dahulu memastikan sertifikat elektronik telah terpasang pada browser apabila akan login atau mengakses e-faktur web based.

    DJP menegaskan e-faktur web based dapat diakses oleh pengguna e-faktur 3.0 untuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) masa pajak September 2020. Adapun e-faktur 3.0 sudah diimplementasikan secara nasional mulai 1 Oktober 2020.

    Sertifikat elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat tanda tangan elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam transaksi elektronik yang dikeluarkan oleh DJP atau penyelenggara sertifikasi elektronik.
  3. Mulai Hari Ini, Pelaporan SPT dengan Upload CSV di DJP Online Ditutup
    DJP menutup saluran pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa pajak pertambahan nilai (PPN) dengan mekanisme unggah comma separated value (CSV) di DJP Online.

    Dalam grup Telegram e-faktur yang resmi dikelola oleh Tim DJP, otoritas mengatakan penutupan mulai berlaku hari ini, Rabu (21/10/2020). Pengguna e-faktur 3.0 wajib melaporkan SPT dengan menggunakan e-faktur web based.

    “Mulai 21 Oktober 2020, pelaporan SPT Masa PPN 1111 sejak masa pajak September 2020 dengan mekanisme upload CSV di e-filing DJP Online sudah ditutup. Untuk pelaporan SPT Masa PPN 1111 bagi PKP pengguna e-faktur 3.0 dilakukan melalui e-faktur web based,” sebut DJP.

    DJP menyatakan regulasi yang terkait dengan kebijakan ini adalah Pasal 5 ayat (1) PER-29/PJ/2015. Dalam pasal ini dinyatakan PKP yang diwajibkan membuat e-faktur, wajib membuat SPT Masa PPN 1111 dengan menggunakan aplikasi e-faktur yang telah ditentukan dan/ atau disediakan DJP.
  4. Sertifikat Elektronik Kedaluwarsa? Bisa Minta Secara Online di Sini
    Selama masa pencegahan penyebaran virus Corona, permintaan sertifikat elektronik bisa dilakukan secara online. Hal ini dikarenakan saat periode ini, layanan di tempat pelayanan terpadu (TPT) dihentikan sementara.

    Dalam laman resminya, DJP menyatakan permintaan sertifikat elektronik oleh pengusaha kena pajak, yang masa berlaku sertifikat elektroniknya akan habis atau telah habis dalam periode pencegahan penyebaran COVID-19, dapat dimintakan secara online melalui laman e-nofa.

    Setelah mengajukan permohonan pada laman e-Nofa, PKP menginput passphrase pada laman e-Nofa. Kemudian, PKP menghubungi KPP terdaftar melalui saluran telepon, surat elektronik (e-mail), atau aplikasi pengiriman pesan untuk mendapatkan persetujuan dari petugas khusus.
  5. Berlaku Mulai Besok, Lapor SPT Masa PPN Pakai e-Faktur Web Based
    Implementasi e-faktur 3.0 secara nasional dimulai Kamis (1/10/2020). PKP wajib menggunakan e-faktur web based untuk pelaporan SPT Masa PPN.

    DJP menegaskan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN melalui e-faktur web based dimulai sejak masa pajak September 2020. PKP tidak dapat menyampaikan laporan SPT Masa PPN melalui saluran lain.

    “Pelaporan SPT Masa PPN menggunakan skema CSV melalui DJP Online dan saluran tertentu lainnya tidak dapat dilakukan mulai masa pajak September 2020,” demikian penjelasan DJP dalam laman resminya.
  6. PMK 110/2020 Terbit, Diskon 50% Angsuran PPh Pasal 25 Berlaku Otomatis
    Pemerintah menyatakan pemberlakuan diskon 50% angsuran PPh Pasal 25 sesuai PMK 110/2020 berlaku otomatis. Dalam Pasal 14 PMK tersebut dinyatakan wajib pajak yang sudah mengajukan insentif pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 berdasarkan PMK 23/2020, PMK 44/2020, dan/atau PMK 86/2020 tidak perlu menyampaikan kembali pemberitahuan berdasarkan PMK 110/2020.

    Bagi wajib pajak yang sebelumnya telah menyampaikan pemberitahuan pengurangan angsuran maka stimulus ini berlaku sejak masa pajak Juli 2020. Bagi wajib pajak yang lain, diskon angsuran mulai berlaku sejak pemberitahuan disampaikan. Penurunan diskon berlaku sampai dengan masa pajak Desember 2020.

    Seperti diketahui, melalui PMK 110/2020, pemerintah menaikkan diskon angsuran PPh Pasal 25 dari 30% menjadi 50%.
  7. Mulai Hari Ini! Minta SK UMKM & Insentif PMK 44/2020 di DJP Online
    Pengajuan insentif yang ada di dalam PMK 44/2020 sudah bisa dilakukan melalui DJP Online. Hal ini disampaikan DJP melalui Siaran Pers No. SP-20/2020 berjudul ‘Persyaratan Perluasan Sektor Insentif Pajak Hadapi Corona Telah Tersedia Secara Online’.

    Dalam keterangan resmi tersebut, DJP menyatakan telah melakukan deployment sistem aplikasi online terkait perluasan sektor penerima insentif yang sebelumnya ada di PMK 23/2020 tersebut. Dengan demikian, wajib pajak sudah bisa mengaksesnya.

    Pemenuhan persyaratan insentif pajak secara online dilakukan dengan login pada www.pajak.go.id (DJP Online) dan menyampaikan pemberitahuan atau pengajuan surat keterangan yang tersedia pada menu Layanan – Info KSWP – Profil Pemenuhan Kewajiban Saya.
  8. Diperpanjang, Batas Akhir Lapor SPT Tahunan WP OP Jadi 30 April 2020
    Bersamaan dengan penutupan sementara pelayanan langsung (tatap muka) untuk mencegah penyebaran virus Corona, DJP memperpanjang batas waktu pembayaran pajak dan pelaporan SPT tahunan wajib pajak orang pribadi.

    Dalam keterangan resminya, DJP menyatakan batas akhir pelaporan SPT tahunan diperpanjang dari 31 Maret 2020 menjadi 30 April 2020. Hal ini untuk memberikan kemudahan dan kepastian pajak kepada wajib pajak orang pribadi.

    Sementara itu, untuk SPT Masa PPh pemotongan/pemungutan masa pajak Februari 2020, DJP memberikan relaksasi batas waktu pelaporan sampai dengan 30 April 2020 tanpa dikenakan sanksi keterlambatan. Namun, batas waktu pembayaran tetap sesuai ketentuan yang berlaku.
  9. Kenali Notifikasi Error DJP Online dan Solusinya di Sini
    Saat musim pelaporan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan (PPh) tiba, tidak jarang sejumlah kendala terjadi. Kendala itu tidak kecuali saat wajib pajak ingin melaporkan SPT secara online.

    Notifikasi eror umumnya ditemukan di DJP Online, terkecuali saat login. DJP membeberkan sejumlah notifikasi eror yang kemungkinan ditemui wajib pajak. DJP melalui laman resminya juga memberikan sejumlah solusi yang bisa ditempuh saat wajib pajak mendapatkan notifikasi eror.
  10. Dirjen Pajak: Diskon 50% Angsuran PPh Pasal 25 Berlaku Mulai Juli 2020
    Pemerintah segera memberlakukan penambahan diskon angsuran pajak penghasilan (PPh) Pasal 25 dari saat ini 30% menjadi 50%. Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan penambahan diskon angsuran PPh Pasal 25 tersebut akan berlaku mulai masa pajak Juli 2020.

    Oleh karena itu, pengurangan nilai angsuran PPh Pasal 25 bisa mulai dinikmati pelaku usaha pada bulan ini. "Fasilitas ini berlaku mulai masa Juli sehingga setoran mulai Agustus ini bisa mulai memanfaatkan pengurangan yang 50% tersebut,” katanya.

    Suryo menuturkan pemberlakuan tambahan diskon angsuran PPh Pasal 25 akan langsung berlaku setelah Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan peraturan menteri keuangan (PMK). Menurutnya, PMK tersebut akan terbit dalam satu hingga dua hari mendatang. (Bsi)

Baca Juga:
Gaji Anggota Firma atau CV Tak Bisa Dibiayakan, Harus Dikoreksi Fiskal

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor