HUNGARIA

Khawatir Ganggu Investasi, Hungaria Kukuh Tolak Pajak Minimum Global

Muhamad Wildan | Minggu, 04 Desember 2022 | 15:00 WIB
Khawatir Ganggu Investasi, Hungaria Kukuh Tolak Pajak Minimum Global

Ilustrasi.

BUDAPEST, DDTCNews – Pemerintah Hungaria kembali menegaskan posisinya untuk tidak akan mendukung implementasi pajak minimum global sebesar 15% pada Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE).

Perdana Menteri Hungaria Viktor Orban mengatakan tarif pajak yang rendah tetap diperlukan untuk menarik penanaman modal dari luar negeri sekaligus menciptakan lapangan kerja.

"Pajak minimum global merupakan kebijakan yang dapat membunuh pekerja. Jika diterapkan, akan ada puluhan ribu lapangan kerja yang hilang," katanya, dikutip pada Minggu (4/12/2022).

Baca Juga:
Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Tarif PPh badan yang berlaku di Hungaria saat ini hanyalah sebesar 9%. Tarif rendah tersebut diterapkan untuk menarik investasi, utamanya pabrikan mobil Jerman. Harapannya, relaksasi pajak juga bisa mendorong kinerja ekspor.

"Isu pajak bukanlah urusan global, melainkan kedaulatan nasional masing-masing negara," ujar Orban seperti dilansir tvpworld.com.

Sebagai respons atas penolakan dari Hungaria tersebut, Komisi Eropa memutuskan untuk tidak mencairkan dana post-pandemic recovery plan senilai €5,8 miliar atau setara dengan Rp94 triliun kepada Hungaria.

Baca Juga:
Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Untuk diketahui, implementasi Pilar 2 di Uni Eropa tak kunjung disetujui akibat adanya veto dari Hungaria, padahal Uni Eropa membutuhkan suara bulat dari seluruh negara anggota untuk kebijakan terkait dengan pajak tersebut bisa diadopsi.

Saat ini, terdapat 5 negara yang bersikukuh akan mengadopsi pajak minimum global pada tahun depan meski kesepakatan di Uni Eropa tidak tercapai. Negara-negara yang dimaksud antara lain Prancis, Jerman, Italia, Belanda, dan Spanyol. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor

Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?