BINCANG ACADEMY

Ketimpangan Ekonomi di Indonesia Semakin Tinggi, Bagaimana Solusinya?

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 23 Juli 2022 | 14:53 WIB

Bincang Academy bersama Manager of DDTC Fiscal Research & Advisory Denny Vissaro.

JAKARTA, DDTCNews - Dalam kurun waktu 18 tahun terakhir, gini rasio di Indonesia menunjukkan tren kenaikan. Situasi ini menerus selama masa pandemi. Rasio gini juga mengalami kenaikan yang cukup signifikan.

Uptrend dari rasio gini perlu menjadi perhatian karena ini menjadi salah satu indikator bahwa terdapat permasalahan ketimpangan ekonomi di Indonesia yang belum terselesaikan.

Dalam berupaya untuk menyelesaikan permasalahan mengenai ketimpangan ekonomi ini, perlu dipahami bahwa ketimpangan itu sendiri bersifat multidimensi. Dalam konteks ketimpangan ekonomi, International Monetary Fund (IMF) mengklasifikasikannya ke dalam 4 jenis, yaitu ketimpangan pendapatan, ketimpangan kekayaan, lifetime inequality, dan ketimpangan peluang.

Ketimpangan yang memiliki sifat multidimensi berarti suatu jenis ketimpangan tidak bisa dilihat secara berdiri sendiri. Dalam konteks ketimpangan pendapatan misalnya, perlu dipahami bahwa kekayaan sebagai salah satu sumber ketimpangan pendapatan di Indonesia. Walaupun kekayaan adalah akumulasi dari penghasilan itu sendiri, terkadang kekayaan didapat dari sumber-sumber lainnya seperti harta warisan, hibah, serta sumber-sumber lainnya. 

Bagaimana dengan peran pajak untuk menyelesaikan permasalahan ini? Salah satunya adalah dengan menerapkan tarif progresif dalam pengenaan pajak penghasilan. Semakin tinggi penghasilan yang diperoleh seseorang, semakin besar pajak yang terutang. Ini merupakan redistribusi beban pajak kepada masyarakat berdasarkan ability to pay. Selain itu, ada juga fitur lain seperti adanya nilai penghasilan tidak kena pajak sebagai pengurang penghasilan untuk memperoleh penghasilan kena pajak.

Lantas, bagaimana dengan ketimpangan kekayaan? Sudah tepatkah hanya pajak penghasilan saja yang digunakan untuk mendistribusi kekayaan?

Menurut Denny Vissaro dalam diskusi di Bincang Academy Episode 6, salah satu terobosan dari berbagai negara adalah dengan penerapan wealth tax. Seseorang dipajaki atas dasar kepemilikan kekayaannya, bukan lagi hanya berdasarkan penghasilan saja.

Denny menyampaikan bahwa pajak atas kekayaan ini juga bisa menjadi salah satu opsi apabila ingin berdiskusi terkait keadilan dan pemerataan ekonomi.

Penasaran dengan obrolan lengkapnya? Yuk, simak Bincang Academy di link berikut:

https://www.youtube.com/watch?v=fg_B_lhJdic 

(sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 09 April 2024 | 10:00 WIB MALAYSIA

Rencana Pengenaan PPnBM di Malaysia Ditangguhkan Sementara

Senin, 08 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kemendagri Dukung Pemda Larang Penunggak Pajak Beli BBM Subsidi

Jumat, 05 April 2024 | 18:02 WIB PMK 60/2023

Pasutri Hanya Dapat Pembebasan PPN atas 1 Unit Rumah Umum

BERITA PILIHAN
Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Kamis, 18 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PERINDUSTRIAN

Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah Terhadap Industri

Kamis, 18 April 2024 | 13:48 WIB KONSULTASI PAJAK

Bayar Endorse Influencer di Media Sosial, Dipotong PPh Pasal 21?

Kamis, 18 April 2024 | 13:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Bentuk UN Tax Convention, G-7 Ungkap Pentingnya Konsensus dalam Pajak