KEBIJAKAN PERPAJAKAN

Ketimbang Cukai Minuman Manis, Pengusaha Usul Kenaikan Tarif PPnBM

Dian Kurniati | Sabtu, 07 Oktober 2023 | 11:30 WIB
Ketimbang Cukai Minuman Manis, Pengusaha Usul Kenaikan Tarif PPnBM

Ilustrasi. Pengunjung berbelanja di salah satu pasar swalayan di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Senin (2/1/2023). Terlihat rak minuman berpemanis. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/wsj.

JAKARTA, DDTCNews - Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Seluruh Indonesia (GAPMMI) meminta pemerintah berhati-hati dalam mengenakan cukai terhadap minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK).

Ketua Umum GAPMMI Adhi S. Lukman mengatakan MBDK tidak dapat dianggap sebagai faktor tunggal penyebab tingginya prevalensi penyakit tidak menular berupa diabetes dan obesitas. Di sisi lain, lanjutnya, potensi penerimaan negara dari cukai MBDK juga tidak terlampau besar.

"Kalau pemerintah mau nyari sumber fiskal tambahan, menurut saya banyak barang-barang mewah yang [pajaknya] dinaikkan saja. Karena kelas menengah atas itu mampu, kok," katanya, dikutip pada Sabtu (7/10/2023).

Baca Juga:
Kriteria-Perbedaan Barang Kiriman Hasil Perdagangan dan Nonperdagangan

Adhi mengatakan PPnBM biasanya diterapkan atas dasar prinsip keadilan karena menyasar produk yang hanya dikonsumsi kelompok tertentu. Dengan tarif PPnBM yang tinggi, artinya kelompok menengah ke atas bakal berkontribusi lebih besar pada penerimaan negara.

Dia menilai beberapa produk yang layak dikenakan tarif PPnBM tinggi antara lain tas dan arloji mewah. Meski harganya makin mahal karena kena pajak tinggi, orang-orang kaya akan tetap mampu untuk membelinya.

Ketika menaikkan tarif PPnBM, lanjutnya, pemerintah juga akan lebih mudah mendapat tambahan penerimaan senilai target cukai MBDK tahun ini.

Baca Juga:
Pekerja Migran Perlu Pahami Aturan Barang Kiriman Agar Bebas Bea Masuk

Di sisi lain, Adhi menjelaskan pengenaan cukai MBDK berpotensi mempengaruhi daya beli masyarakat. Apabila konsumsi menurun, keberlanjutan industri minuman juga ikut terpengaruh.

"Kalau mau begitu, masyarakat bawah kita jaga, [sedangkan] masyarakat atas punya uang ya berkontribusi buat negara," ujarnya.

Pemerintah mulai menyampaikan rencana pengenaan cukai MBDK kepada DPR pada 2020. Pemerintah dan DPR pun mulai mematok target penerimaan cukai MBDK pada APBN 2022 senilai Rp1,5 triliun.

Melalui Perpres 98/2022, target itu kemudian direvisi menjadi Rp1,19 triliun. Adapun untuk 2023, target penerimaannya ditetapkan senilai Rp3,08 triliun atau naik 158,82% dari target tahun lalu senilai Rp1,19 triliun. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 01 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Kriteria-Perbedaan Barang Kiriman Hasil Perdagangan dan Nonperdagangan

Selasa, 30 April 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pekerja Migran Perlu Pahami Aturan Barang Kiriman Agar Bebas Bea Masuk

Selasa, 30 April 2024 | 15:30 WIB PENERIMAAN CUKAI

Setoran Cukai Minuman Alkohol Tumbuh 6,58 Persen pada Kuartal I/2024

Senin, 29 April 2024 | 17:30 WIB PENGAWASAN CUKAI

Cek Toko-Toko, Petugas Bea Cukai Cari Peredaran Rokok Ilegal

BERITA PILIHAN
Rabu, 01 Mei 2024 | 15:45 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Peringati Hardiknas, SMAN 8 Yogyakarta Gelar Webinar Gratis!

Rabu, 01 Mei 2024 | 13:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (4)

Memahami Pengurang Penghasilan dalam PPh Pasal 21

Rabu, 01 Mei 2024 | 12:00 WIB KOTA BANJARBARU

Pemkot Patok Tarif 40% Pajak Jasa Hiburan Karaoke dan Spa

Rabu, 01 Mei 2024 | 11:30 WIB PAJAK PENGHASILAN

Begini Cara Hitung Angsuran PPh Pasal 25 BUMN dan BUMD

Rabu, 01 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Kriteria-Perbedaan Barang Kiriman Hasil Perdagangan dan Nonperdagangan

Rabu, 01 Mei 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 01 MEI 2024 - 07 MEI 2024

Berjalan Sebulan Lebih, Kurs Pajak Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS